PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Bakal Beri Kelonggaran Bagi PKL

PPKM Darurat Diperpanjang, Pemkot Bakal Beri Kelonggaran Bagi PKL

Radartasik.com, CIMAHI — Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat akan diperpanjang hingga 26 Juli 2021 mendatang sesuai kepautusan pemerintah pusat. Untuk mengantisipasi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi akan menyiapkan aturan baru apabila ada perkembangan yang telah dianjurkan.

“Sekarang ini kita termasuk di PPKM level 4. Dan untuk level PPKM 4 ini ada beberapa aturan yang dilonggarkan ketimbang PPKM Darurat. Seperti waktu operasional bagi rumah makan, pedagang kaki lima (PKL) dan sebagainya, ada yang berbeda,” ujar Ngatiyana, Rabu (21/07/2021).


“Sebagai contoh rumah makan (awalnya) sampai jam 8 malam, menjadi jam 9 malam. Terus bisa makan (di tempat) 30 persen hanya 30 menit. Boleh makan disitu tapi 30 menit,” tambahnya.


Ngatiyana pun mengungkapkan pihaknya akan memberikan pelonggaran kepada PKL berjualan makanan hingga menjelang pukul 21.00 WIB, dan dibolehkan bisa makan di tempat dengan lama waktu 30 menit.


Selain lanjut Ngatiyana, pihaknya akan mempertimbangkan kembali soal penutupan ruas jalan di wilayah Kota Cimahi agar tidak menimbulkan kerumunan atau kemacetan di jalan yang cukup padat.


Sementara itu, tempat ibadah masih tidak diperkenankan menggelar kegiatan yang memicu kerumunan.


“Mudah-mudahan hasilnya menurun, memang sudah ada penurunan, tetapi mungkin 5 hari ini akan kelihatan sekali sehingga PPKM ini dilaksanakan sampai tanggal 25 tentunya dengan level 4,” bebernya.



Saat ini, jumlah perkembangan kasus Covid-19 di wilayah Kota Cimahi mencapai 83 persen. Sebelumnya perkembangan kasus Covid-19 telah mencapai 93 persen. “Artinya untuk penampungan di rumah sakit masih ada dan efektif,” tutupnya. (jabeks/tan)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: