Instruksi Mendagri Ini Berlaku Mulai Hari Ini
Reporter:
ocean|
Rabu 21-07-2021,17:15 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Prof Tito Karnavian menerbitkan instruksi atau inmendagri yang berlaku mulai 21 hingga 25 Juli 2021.
Isinya? Tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri Nomor 22/2021 ini sebagai tindak lanjut instruksi dari Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Pada instruksi kali ini ditetapkan sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan status level 3 atau 4 di wilayah Jawa dan Bali.
Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk kategori berlevel 3 atau 4, tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Pada Inmendagri kali ini juga dijelaskan aturan pembatasan, baik pembatasan kegiatan masyarakat maupun aturan kerja dari kantor ataupun kerja dari rumah.
Inmendagri juga mengatur soal alokasi vaksin, mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, serta edukasi terkait Covid-19. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: