2 Minimarket di Tamansari Didenda Masing-masing Rp500 Ribu

2 Minimarket di Tamansari Didenda Masing-masing Rp500 Ribu

radartasik.com, BUNGURSARI - Pemandangan berbeda terlihat di aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tasikmalaya. Suasana di instansi urusan komunikasi dan informatika itu, mendadak berubah tegang dengan hadirnya beberapa aparat penegak perda dan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.


Aula dinas yang biasanya digunakan rapat, diskusi serta kegiatan internal disulap menjadi ruang persidangan bagi sejumlah pelanggar pidana ringan (tipiring).

Terdapat dua pihak pelanggar yang menjalani sidang pagi itu, Jumat (16/7/2021) lantaran tidak menerapkan protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kami sebagai bagian dari tim Satgas Penanganan Covid-19 juga berperan melangsungkan optimalisasi PPKM Darurat ini. Maka kita fasilitasi Satpol PP untuk menggelar sidang virtual terhadap pelanggar aturan di aula, lengkap dengan pihak kejaksaan dan hakim secara daring,” ujar Kepala Diskominfo Kota Tasikmalaya H Asep Maman Permana MSi kepada Radar.

Dia menjelaskan dinasnya selama pandemi berlangsung, melakukan sosialisasi dan informasi berkenaan perkembangan pandemi Covid-19. Kemudian memfasilitasi rapat-rapat koordinasi secara virtual dalam menunjang kegiatan di masa pembatasan.

“Nah, kita lihat dari Satpol PP juga sudah berupaya menekan risiko kerumunan dengan membagi jadwal sidang yang tidak disekaliguskan, sebelumnya di taman kota sekarang kita fasilitasi di aula, karena perlengkapan dan peralatan cukup representatif untuk melangsungkan persidangan,” katanya menceritakan.

“Di dinas kami melaksanakan 75 persen pegawai untuk work from home (WFH), otomatis sidang di sini tidak terjadi kerumunan, sidangnya pun hanya bagi dua pelanggar saja,” sambung mantan Kasatpol PP Kota Tasikmalaya tersebut.

Pada sidang tersebut, Hakim Tunggal Muhammad Martin MH menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi di dua Minimarket Tasco di Kecamatan Tamansari. Martin menjatuhkan sanksi masing-masing sebesar Rp 500 ribu subsider kurungan 4 hari terhadap pengelola toko modern itu.

“Jadi mohon diperhatikan bukan soal denda dan subsidernya, tetapi protokol kesehatannya tolong dipenuhi. Toko ini saya dengar sudah beberapa titik melanggar, mohon dipatuhi kalau kena dua kali kita naikan ya dendanya,” kata dia dalam proses sidang.

Kasi Lidik Satpol PP Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi menjelaskan pihaknya menyidangkan dua kasus dugaan pelanggaran PPKM Darurat, Tasco di Kelurahan Tamansari dan Gobras Kecamatan Tamansari.

Dimana pada Rabu sore (14/7/2021) saat tim berpatroli untuk mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat, dua toko modern ini tidak menyediakan alat dan sarana prasarana prokes.

“Keduanya tadi memilih untuk bayar denda Rp 500 ribu. Mereka berkomitmen akan penuhi sarana prasarana prokes seperti alat pengukur suhu dan lain sebagainya,” tutur Junjun. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: