PPKM Darurat Diperpanjang, Begini Kata Sekda Kota Tasik

PPKM Darurat Diperpanjang, Begini Kata Sekda Kota Tasik

KOTA TASIK - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya belum bisa memastikan apakah akan memperpanjang atau tidak, kebijakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. 

Pemkot tasik, hingga kini, masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait kebijakan tersebut, termasuk arahan dari Gubernur Jawa Barat (Jabar).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasik, Ivan Dicksan mengatakan, sejauh ini pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai perpanjangan PPKM Darurat.

"Kita belum dapat informasi resminya. Nanti teknisnya seperti apa, menunggu dari pusat. Kalau diperpanjang ya kita akan ikuti pusat," ujar Ivan kepada wartawan, Jumat (16/07/21) sore.

Terang Ivan, pihaknya juga meminta para camat dan lurah turun langsung ke masyarakat untuk terus berpatroli dan menyosialisasikan mengenai PPKM Darurat ini, dengan harapan masyarakat semakin paham.

"Kita berharap kan sampai tanggal 20 Juli nanti kasusnya bisa menurun. Karena kalau belum turun, kita juga tidak tahu kebijakan dari pusat ke depannya seperti apa," terangnya.

Dia menambahkan, pihaknya memahani bagaimana sulitnya saat ini terlebih di masa PPKM Darurat sekarang ini. 

Pihaknya pun meminta masyarakat untuk menahan diri dulu tidak melakukan aktivitas yang tidak perlu, sehingga diharapkan kasusnya bisa turun secara signifikan asalkan dengan penurunan mobilitas sampai 30 persen.

"Mudah-mudahan dengan penurunan kasus kebijakan dari pemerintah pusat ini bisa dilonggarkan lagi," tambahnya.

Jelas dia, tren kasus Covid-19 di Kota Tasik sampai saat ini belum menunjukan penurunan, bahkan masih terus mengalami peningkatan. Tingkat kematian juga masih tinggi dan kondisi ini sangat mengkhawatirkan.


"Kita harapkan dalam seminggu ini ada penurunan biar bisa mereda dulu. Jadi tolong kepada masyarakat untuk menahan diri dulu dan membiasakan protokol kesehatan," jelasnya. (rezza rizaldi/ radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: