Waduh… Perda Saja Mau Ditambah Pasal Pidana

Waduh… Perda Saja Mau Ditambah Pasal Pidana

Radartasik.com, JAKARTA — Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia Yenti Garnasih menyoroti rencana Pemerintah DKI Jakarta memasukkan pasal pidana dalam revisi Perda No 2/2020 tentang Pengendalian Covid-19.

Dia berpendapat, jika pasal pidana dimasukkan ke perda, justru akan memperpanjang proses hukum yang dijalani pelanggar. Sanksi bagi pelanggar aturan untuk setingkat peraturan daerah (perda) cukup sampai pada denda administratif.

”Kita memikirkan tidak perlu ada proses hukum yang panjang karena posisinya seperti ini. Semua para perangkat pengadilan juga butuh keselamatan dari Covid,” katanya dalam keterangannya, Jumat (16/07/2021).

Dijelaskannya, Pemprov DKI dan DPRD Jakarta perlu mempertimbangkan perlu-tidaknya pasal pidana dalam Perda. Sebab, dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan sosial baru.

”Selain itu, pelaksanaan sanksi pidana juga ditakutkan diskriminatif atau terjadi perbedaan sikap terhadap pelanggar aturan,” katanya.

Menurutnya, para pelanggar aturan pengendalian Covid-19, termasuk pada pelaksanaan PPKM Darurat, seharusnya dapat dipertimbangkan. Sebab mungkin saja mereka memiliki kebutuhan mendesak.

Menurut dia, saat Indonesia tengah menghadapi lonjakan kasus Covid-19 dan jumlah tenaga kesehatan berkurang, ketersediaan obat-obatan serta oksigen juga terbatas, seharusnya gerakan sosial yang digelorakan secara masif, daripada pemberian hukuman.

”Apakah dengan pidana bisa mengubah segalanya, jangan-jangan permasalahannya bukan karena mereka tidak taat. Banyak hal, misalnya, dia terpaksa harus keluar karena kehabisan obat-obatan, tidak ada yang menolong,” katanya.

Yenti menambahkan pengenaan pasal pidana cukup diatur dalam undang-undang, seperti UU No 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: