Pelanggar PPKM Bisa Urus SKCK, Asalkan Tak Punya Catatan Kejahatan Lain

Pelanggar PPKM Bisa Urus SKCK, Asalkan Tak Punya Catatan Kejahatan Lain

radartasik.com, KOTA TASIK - Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan menegaskan, para pelanggar tindak pidana ringan (Tipiring) yang telah divonis oleh Pengadilan masih bisa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat. 

Syaratnya, kata dia, pelanggar Tipiring itu tak memiliki catatan kejahatan lainnya yang telah ditetapkan secara hukum dengan putusan Pengadilan. 

"Bisa, bisa mengurus SKCK bagi para pelanggar Tipiring, asalkan orang itu tak memilki catatan kejahatan lainnya dari Pengadilan sesuai putusan hukum," ujar Doni kepada radartasik.com di Taman Kota Tasikmalaya, Jumat (16/07/21) siang. 

Doni menerangkan, selama ini setiap pelanggar Tipiring yang tak memiliki catatan kejahatan lainnya bisa langsung mengajukan syarat-syarat pembuatan SKCK ke Polres setempat sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

Sama halnya, bagi pelanggaran Tipiring PPKM Darurat atau pengendara yang melanggar Lalu Lintas, bukan sebagai catatan kejahatan berat. 

"Tipiring ini kan vonisnya denda atau subsider tahanannya. Kecuali Tipiring bagi pelanggaran Lalu Lintas hanya denda," terangnya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tasik, Fajaruddin Yusuf menyebutkan, penahanan Asep Lutfi Suparman (23), pemilik kedai kopi bagi pelanggar PPKM Darurat selama 3 hari di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya termasuk jenis vonis sidang Tipiring. 

Sesuai vonis hakim pelanggar divonis denda Rp5 Juta atau subsider 3 hari kurungan penjara karena terbukti melanggar PPKM Darurat. 

Namun, pelanggar tidak mau membayar dendanya dan lebih memilih untuk menjalankan subsidernya yakni 3 hari kurungan penjara. 

Karena kasusnya termasuk tindak pidana sesuai vonis hakim dalam persidangan, kurungannya dilakukan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya sesuai vonis hakim. 

"Jadi kita kan sudah dapat petikannya dalam amar putusannya menyebutkan pelanggar didenda Rp5 juta atau subsider 3 hari kurungan. Namun, pelanggar lebih memilih menjalankan kurungannya. Vonis Tipiring ini pelanggarnya yang memilih menjalankan subsidernya," jelasnya. 

(rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: