Waduh … Takbiran Idul Adha Ditiadakan

Waduh … Takbiran Idul Adha Ditiadakan

Radartasik.com, JAKARTA — Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.

Selain itu, penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau musala, takbir keliling, dan penyelenggaraan salat Idul Adha di masjid atau musala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat ditiadakan sementara.

Juga pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia (11-13 Zulhijjah) agar tidak terjadi kerumunan.

Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia atau di luar RPH-R dengan menerapkan protokol kesehatan, baik petugas maupun pihak berkurban dan memastikan kebersihan alat.

Semua itu diatur dalam SE 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban 1442 H/2021.

”Edaran ini dibuat dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dan memberi rasa aman masyarakat dalam penyelenggaraan malam takbiran, Salat Idul Adha, serta pelaksanaan kurban,” jelas dia, Jumat (16/07/2021).

Meski di luar wilayah PPKM Darurat, kata dia, penyelenggaraan malam takbiran dan Salat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada masjid atau musala dengan status zona risiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan kuning. Itu pun harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan disiplin 5M.

”Untuk zona merah dan oranye, meski berada di luar wilayah PPKM Darurat, takbiran dan Salat Idul Adha di rumah,” tandasnya. (khf/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: