Beda dengan Asep, Pemilik Cafe Ini Hanya Didenda Rp200 Ribu

Beda dengan Asep, Pemilik Cafe Ini Hanya Didenda Rp200 Ribu

radartasik.com, CIHIDEUNG — Pengusaha kafe di Jalan Cikiara Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes kaget. 


Ia yang semula mengira akan mendapat sanksi seperti para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dengan denda jutaan rupiah, ia hanya didenda Rp 200 ribu saja.

Aida Harya Mulyani (42), pemilik kafe Ambrosia di Jalan Cikiara, Panglayungan mengaku bersyukur denda yang ia terima tidak seperti pengelola kafe atau perusahaan lain yang melakukan pelanggaran di masa pembatasan.

Ia mengakui pada saat kejadian tersebut, melebihi jam batas operasional yang ditentukan dan para pegawainya sedang berkumpul menunggu kafe ditutup.

”Jadi saat kejadian itu Selasa malam (13/7/2021), saya ada yasinan dulu karena kakak meninggal, namun kunci kafe ke bawa sama saya, jadi anak-anak yang kerja menunggu untuk tutup,” tuturnya kepada Radar, usai menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di area Taman Kota, Kamis (15/7/2021).

Perempuan single parent itu menceritakan saat kejadian, kegiatan yasinan dalam mendoakan mendiang kakaknya ngaret.

Tidak seperti hari pertama sampai hari ke-5, kala itu ia juga sudah bergegas untuk menuju kafe secepat mungkin, sayangnya sekitar pukul 20.10 petugas dari Satpol PP sudah di lokasi dan menanyai para pegawainya.

“Jadi memang posisi sudah tidak ada kegiatan, pegawai juga sedang menunggu saya, namun petugas sudah di sana. Tapi alhamdulillah, tidak seperti yang lain sampai Rp 5 jutaan, ini memang kondisi sedang sulit, omzet saya sepi belakangan ini, mohon pelaku usaha lain mengikuti saja, toh meski denda hanya Rp 200 ribu tadi saya benar-benar panik deg-degan,” papar Aida bercerita.

Pada persidangan, ia ditanyai Hakim Tunggal Muhammad Martin Helmi MH secara virtual. Ia menceritakan kondisi saat ini, kafe-nya sedang sepi omzet bahkan sehari hanya Rp 20 ribu saja pendapatan dari take away. “Biasanya omzet Rp 200-ribuan pak, kalau normal. Sekarang ya namanya kedai kecil,” tuturnya saat persidangan.

Pada kesempatan tersebut, hakim memutuskan denda bagi Aida Rp 200 ribu subside kurungan 7 hari. Ia memilih untuk membayar denda dan menyanggupi untuk membayar langsung. ”Ya saya bayar ditempat setelah sidang tadi, Rp 200 ribu dengan biaya perkara Rp 5 ribu. Ini bisa dibilang ringan, saya bersyukur sekali,” ungkapnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya Dedi Tarhedi menuturkan penegakan yang dilakukan petugasnya, dengan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran.

Pihaknya juga mencoba mendengarkan alasan-alasan para pelanggar, sehingga terjadi hal yang tidak sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan atau pun PPKM Darurat.

”Sebab, pelanggar punya hak untuk melakukan pembelaan, kenapa mereka sampai melanggar, penyidik kami sebatas mencatat apa yang dikatakan para pelanggar secara objektif, tidak mengurangi atau pun melebihi keterangan,” papar Dedi.

Di samping itu, lanjut dia, pihaknya melihat kondisi dan situasi serta kemampuan dari para pelanggar. Semuanya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang nantinya menjadi salah satu persyaratan untuk didaftarkan dalam persidangan siang itu.

“Hari ini kami menyidangkan dua pelanggaran tipiring, kafe yang terjadi kerumunan, serta minimarket yang tidak melengkapi protokol kesehatan salah satunya penyediaan termogun mengukur suhu pengunjung,” jelas dia.

Dia menceritakan langkah pidana, bukan menjadi tujuan utama bagi Satpol PP bergerak dalam mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran yang ditemukan. Pada setiap monitoring, ketika terjadi pelanggaran pihaknya menempuh sanksi administratif terlebih dahulu berupa teguran, sosial dan denda Rp 50 ribu terhadap pelanggar perorangan.

“Jadi monitoring dan patroli yang kami laksanakan dalam rangka pembinaan, maka kita juga tidak semua ditindak ke langkah pidana ringan. Sejak awal PPKM Darurat sampai 13 Juli, kita sudah menyanksi sosial sebanyak 227 pelanggar, denda Rp 50 ribu terhadap 130 pelanggar, peringatan tertulis 29 unit usaha, tutup sementara 3 unit usaha, dengan total 382 pelanggaran, dan disidangkan hari ini 2 usaha saja,” rincinya memaparkan.

Pada kegiatan sidang tipiring PPKM Darurat tersebut, di pagi hari Polres Tasikmalaya Kota dengan hakim yang sama, menindaklanjuti temuan di lapangan.

Alhasil dua unit usaha mendapat sanksi tipiring yakni Kredit Plus di Jalan Martadinata dengan putusan denda Rp 1,5 juta subside 7 hari. Kemudian Sadeli Café di Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya didenda Rp 1,5 juta subside 7 hari.

Sementara dua pelanggar lainnya yakni pengelola Bakso Cepot di Jalan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya dan Bakso Bandara di Kecamatan Kawalu tidak hadiri persidangan virtual.

Siang harinya, Satpol PP Kota Tasikmalaya menindaklanjuti tindak pidana ringan bagi dua badan usaha. Pertama Ambrosia kafe di Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes dengan putusan denda Rp 200 ribu subside 7 hari kurungan, dan Minimarket Tasco di Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Kawalu dengan denda Rp 1,5 juta subside kurungan 7 hari. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: