Polisi Ringkus Pelaku Penjualan Tabung Oksigen di Atas HET, Dua Minggu Untung Rp300 Juta
Reporter:
radi|
Jumat 16-07-2021,09:42 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap penjualan tabung oksigen dan regulator di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditentukan pemertintah. Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian meringkus dua pelaku di daerah Mangga Dua, Harco Glodok, Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan, modus kedua pelaku ini menjual tabung dengan harga dua kali lipat. Kedua pelaku ini merupakan distributor tabung oksigen.
“Pelaku ini menjualnya dengan harga tinggi di atas harga normal atau harganya dua kali lipat,” kata AKBP Setyo di Polres Jakarta Pusat, Kamis (15/07/2021).
Menurut AKBP Setyo, kedua pelaku ini bara beraksi sejak akhir Juni hingga awal Juli. Mereka menjual tabung oksigen berukuran 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, dan 2 meter kubik. Tak tanggung-tanggung selama kurang lebih dua Minggu para pelaku menggeluti bisnis tabung tersebut omsetnya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
“Kurang dua minggu lah pelaku melakukan penjualan tabung oksigen. Keuntungannya cukup menggiurkan, sekitar Rp 300 juta,” ujarnya seperti dikutip PojokSatu.
Atas perbuatan prlaku, meraka disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: