Korlap Aksi yang Rusuh di Kejaksaan Tasik Serahkan Diri ke Polda
Reporter:
syindi|
Jumat 16-07-2021,12:30 WIB
radartasik.com, TASIK - Setelah tiga hari menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jawa Barat (Jabar), akhirnya koordinator lapangan (korlap) aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan diri ke Polres Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).
H (22) dengan menggunakan peci serta jaket tersebut mendatangi Mapolres Tasikmalaya diantar sejumlah pemuka agama, para alumni salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya serta Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto.
Pasca menjalani pemberkasan, H langsung dibawa menuju Polda Jawa Barat tanpa menyampaikan pembicaraan. Dia hanya menyalami pemuka agama serta alumni ponpes yang mengantarnya.
Perwakilan dari salah satu pondok pesantren di Kota Tasikmalaya H Yamin Hambali mengatakan, pihaknya mengantarkan H karena menjadi DPO Polda Jabar atas kasus aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.
”Hal ini menegaskan bahwa pihak pondok pesantren tidak pernah memerintahkan adanya aksi anarkisme. Dan tidak pernah menginstruksikan aksi tersebut, sehingga aksi kemarin murni kepolosan anak-anak,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya menyerahkan semua proses hukum H kepada pihak berwenang agar diproses seadil mungkin. ”Saya yakin bahwa kepolisian bisa menjalankan hukum dengan asas keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Dia pun berharap terjalin komunikasi baik, termasuk ada silaturahmi dari Polres Tasikmalaya ke Pondok Pesantren. “Saya yakin ketika komunikasi berjalan dengan baik, hasilnya akan selesai dengan baik juga,” terang dia.
Maka dari itu, dia berharap seluruh ulama maupun santri bisa mendinginkan suasana di Kabupaten Tasikmalaya agar aman, damai dan tertib.
“Kejadian itu harus menjadi pembelajaran semua pihak, bahwa tindakan anarkisme, siapa pun itu, bukan menjadi sebuah pembenaran, dan tidak akan menjadi suatu penyelesaian,” ungkap dia.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengaku diminta pemuka agama turut mengantarkan DPO ke Polres Tasikmalaya. Ato menyebut proses penyerahan diri H setelah polisi melakukan upaya persuasif.
”Atas upaya persuasif pihak kepolisian, H akhirnya menyerahkan diri. Saya diminta untuk mendampingi proses penyerahannya ke Polres Tasikmalaya,” ungkap dia.
Terpisah, Ketua PD Muhammadiyah Kabupaten Tasikmalaya H Dadan Ahmad Sofyan mengatakan pasca kericuhan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, ormas Islam sudah berkumpul di Kemenag Kabupaten Tasikmalaya.
”Kita sudah zoom meeting dengan wakil presiden, ada ormas Islam NU, Muhammadiyah, PUI, Persis, BKPRMI, FPP, termasuk dari Kemenag. Kita mengungkapkan mendukung upaya kepolisian untuk melakukan tindakan terhadap aksi anarkis yang dilakukan,” paparnya.
Jadi, kata dia, apapun namanya anarkisme, tidak baik dilakukan. Meskipun muncul ketidakadilan yang dirasakan. Tetapi jangan sampai terjadi lagi. Media persuasif, audiensi dan lainnya bisa dilakukan.
”Mudah-mudahan Allah SWT, memberikan keberkahan kepada semua, selalu ada lindungan. Insya Allah yang namanya kebaikan dan kebenaran akan muncul. Jadi semuanya harus sepakat kita harus menjaga kerukunan, jangan sampai muncul hal hal yang tidak kondusif,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, empat orang berinisial SM, A, N dan H ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi anarkisme atas perusakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya. Sementara itu, tersangka H yang menjadi koordinator lapangan (korlap) aksi unjuk rasa menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini, kini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat (Jabar) dari Polres Tasikmalaya. Kepolisian pun memastikan jumlah peserta aksi yang diamankan keseluruhan berjumlah 42 orang.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan dari aksi anarkisme tersebut, pihaknya mengamakan sebanyak 42 orang, terdiri dari 22 orang dewasa serta 20 orang anak dibawah umur.
“Namun sebanyak 20 orang anak-anak yang diamankan telah dipulangkan ke orang tua masing-masing,” ujarnya kepada wartawan kemarin.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, yang dijadikan tersangka sebanyak empat orang. ”Tetapi satu orang itu berinisial H masih dalam pencarian, atau DPO. Nah, yang tiga ini berinisial SM, A dan N. Telah kita amankan,” paparnya.
Para tersangka tersebut, kata Erdi, akan dikenakan pasal 160 dan 170 dengan 406, karena selain perusakan ada juga penghasutan.
“Untuk yang buron itu, perannya korlap aksi yang berinisial H. Dari hasil pemeriksaan itu yang jelas kemungkinan besar warga Tasikmalaya,” tuturnya.
”Dan saya lihat, semuanya ini, kebanyakan warga Tasikmalaya. Kita masih dalami, saat ini yang dijadikan tersangka ada empat orang,” terang dia.
Keterkaitan adanya hubungan diantara mereka itu, nanti akan lebih didalami lagi. Dan saat ini penanganan kasus anarkisme atau perusakan ditangani oleh Polda Jabar. ”Jadi kita dari Polda akan menarik kasusnya. Semuanya penanganannya akan dilimpahkan ke Polda,” ungkapnya.
(dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: