Pesta Pernikahan di Kertaharja Ciamis Dibubarkan Satgas
Reporter:
andriansyah|
Jumat 16-07-2021,16:00 WIB
radartasik.com, CIAMIS - Petugas gabungan dari TNI, Polri, Karang Taruna dan aparat desa dari Satgas Covid-19 Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis, membubarkan acara resepsi pernikahan di Dusun Kertaharja, Desa Kertahayu, Rabu (14/7/2021) pagi.
Ketua Satgas Covid-19 Tingkat Kecamatan Pamarican Drs Agus Yani MSi mengungkapkan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menerapkan aturan PPKM Darurat yang sedang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat, sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang.
”Pembubaran ini dilakukan sebagai bentuk penerapan aturan pelaksanaan PPKM Darurat, yang salah satu poin aturannya menyebutkan bahwa masyarakat dilarang menggelar resepsi pernikahan,” terangnya.
Penjelasan Agus, kegiatan pembubaran acara resepsi pernikahan dilakukan secara humanis, oleh petugas gabungan dari Kepolisian, TNI, Pengurus Karang Taruna dan Pemerintah Desa Kertahayu.
Sesuai instruksi Menteri dan Bupati Ciamis bahwa dalam pemberlakuan PPKM Darurat, untuk acara resepsi pernikahan yang diindikasi dapat menimbulkan kerumunan warga agar ditunda.
”Kami berpesan dan mohon pengertian dari semua warga masyarakat di wilayah Kecamatan Pamarican yang akan melaksanakan resepsi pernikahan dan hajatan, untuk ditunda terlebih dahulu, hingga penerapan PPKM Darurat ini berakhir,” paparnya.
Agus mengajak masyarakat untuk mendukung langkah dan kebijakan pemerintah dalam penanganan masalah pandemi Covid-19. ”Kami tekankan semua harus taat patuh dan selalu menerapkan protokol kesehatan,” tuntasnya. (isr/rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: