Tim Pengawas Temukan Ratusan Hewan Tidak Layak untuk Kurban

Tim Pengawas Temukan Ratusan  Hewan Tidak Layak untuk Kurban

Radartasik.com, BANDUNG — Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung Gin Gin Ginanjar mengatakan pihaknya telah menerjunkam tim pengawas kelayakan hewan kurban jelang Idul Adha 2021 di Kota Bandung. Tim telah dibagi dan disebar ke 30 kecamatan yang ada di Kota Kembang tersebut.

Dari hasil temuan di lapangan dari 3.295 hewan kurban yang diperiksa, 225 ekor dinilai tidak layak untuk dijadikan hewan kurban. Sehingga hewan tersebut direkomendasikan untuk diobati hingga sembuh.


“3.925 ekor terdiri dari sapi yang layak 1.076 ekor, tidak layak 62 ekor. Domba layak 2.616 ekor tidak layak 158 ekor dan kambing 8 ekor layak dan 5 ekor tidak layak. Jumlah itu akan terus bertambah mengingat pemeriksaan dilakukan pada 12 Juli hingga 19 Juli,” ujar Gin Gin Ginanjar di Bandung Menjawab secara Virtual Kamis (15/07/2021).


Gin Gin menuturkan tim yang melakukan pemeriksaan terdiri dari staf, dokter hewan yang bekerja sejak 12 Juli hingga 19 Juli mendatang di 30 kecamatan yang ada di Kota Bandung. Total lokasi penjualan hewan kurban di Kota Bandung mencapai 127 tempat setiap tim terdiri dari 2 hingga 3 orang yang melakukan pemeriksaan di satu kecamatan.


“Pemeriksaan dilakukan kepada hewan kurban dan jika dinyatakan layak dan sehat maka akan diberikan kalung layak dan sehat kepada hewan kurban. Kita juga sudah menyiapkan aplikasi tentang hewan kurban yang dijual di setiap kalung terdapat barcode yang dapat diperiksa oleh konsumen menggunakan telepon genggam dan identitas hewan kurban akan muncul,” katanya.


Selain itu, Gin Gin mengatakan rata-rata sehari RPH dapat memotong hewan sebanyak 272 ekor hanya untuk sapi. Sedangkan selama pandemi Covid-19 hanya 170 ekor dengan jam kerja 8 jam. Namun jam kerja Idul Adha akan dikurangi dan terbatas.


“Untuk hari pertama pemotongan hewan kurban sudah penuh, total hanya 510 hewan kurban yang dapat dipotong di RPH selama tiga hari. Biaya retribusi yang dikenakan sebesar Rp 35 ribu sedangkan biaya pemotongan sendiri disepakati antara pihak pemotong dengan pemilik hewan kurban,” jelasnya.




Pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk melaksanakan pemotongan hewan kurban di rumah potong hewan (RPH). Namun dengan lokasi RPH yang terbatas maka masyarakat dapat secara mandiri melakukan pemotongan hewan kurban dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

(mg8/nur)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: