Palsukan Surat untuk Nikah Lagi, Trisno Dilaporkan ke Polisi
Reporter:
radi|
Kamis 15-07-2021,18:10 WIB
Radartasik.com, SURABAYA — Maksud hati ingin beristri dua yang sama-sama sah, Trisno Hadi Pranoto nekat membuat dokumen palsu akte nikah. Akibat perbuatannya tersebut ia pun dilaporkan istri pertamanya Mamik Sumarmi Atik ke pihak kepolisian.
Trisno dan Mamik sendiri telah menikah pada 1998. Keduanya pun tidak pernah bercerai. Tak hanya itu Mamik juga tidak pernah mengizinkan suaminya untuk berpoligami. Namun di sisi lain, Trisno ingin menikahi Warsini yang sudah dipacarinya sejak 2018.
Saking ngebetnya menikahi Warsini, Trisno berusaha melengkapi persyaratan dan surat-surat yang diminta Kantor urusan agama (KUA). Namun karena statusnya sudah berkeluarga, dia merasa kesulitan memenuhinya. Ditambah lagi, dia juga takut rencana pernikahannya dengan calon istri keduanya itu terendus istri pertamanya.
Lantas Trisno memesan dokumen persyaratan nikah dari seseorang berinisial POR dengan biaya Rp2,5 juta. ”Terdakwa datang menemui Saudara POR. Sebelumnya terdakwa mendapat informasi bahwa Saudara POR bisa membuatkan dokumen tanpa pengurusan ke kantor instansi pemerintahan,” ujar jaksa Hasan Efendi dalam dakwaannya yang dibacakan ketika sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.
Berselang sepekan, surat-surat yang dipesan terdakwa rampung. Di antaranya, surat pengantar nikah. Surat palsu itu seolah-olah ditandatangani lurah Sidotopo Wetan, Surabaya. Padahal, lurah tidak pernah menerbitkan surat tersebut. Selain itu, ada juga formulir surat rekomendasi nikah yang seolah-olah ditandatangani kepala KUA Kenjeran.
Merasa persyaratan yang dibutuhkan untuk menikah sudah lengkap, Trisno pun menyetorkan surat-surat palsu tersebut ke KUA Balen, Bojonegoro. Trisno dan Warsini lantas melangsungkan pernikahan di rumah Warsini pada 17 November 2019.
Belakangan, Mamik mengendus belang suaminya yang menikah lagi dengan perempuan lain. Dia juga mengetahui jika suaminya menggunakan surat-surat palsu untuk menikah kedua kalinya itu. Lantas Mamik melapor suaminya ke Polsek Simokerto.
Trisno pun diadili. Jaksa penuntut umum Hasan Efendi mendakwanya dengan pasal 266 ayat 1 KUHP. Trisno dianggap telah memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik seolah-olah benar. Perbuatannya dianggap telah merugikan orang lain. Kini Trisno diadili di PN Surabaya.
”Dengan maksud menggunakan akta itu seolah-olah keterangannya cocok dengan hal yang sebenarnya dan dalam mempergunakannya dapat mendatangkan kerugian,” terang jaksa Hasan dalam dakwaannya. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: