Soal Prostitusi Online, Begini Kata Cynthiara Alona

Soal Prostitusi Online, Begini Kata Cynthiara Alona

KlikGarut - Model dan pemain film Cynthiara Alona telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi online. Dalam pengakuannya ia tidak tahu hotel miliknya dijadikan tempat prostitusi anak di bawah umur.

Selama ini, hotel miliknya itu diserahkan keapda sang adik. Hal itu disampaikan kuasa hukum Cynthiara Alona, Halim Darmawan kepada awak media.

“Dia bilang tidak tahu. Kenal juga enggak sama anak-anaknya,” ujar Halim, Rabu (14/7/2021).

Cynthiara Alona memastikan bawah hotel miliknya dijadikan kos-kosan dan semuanya yang mengurus adiknya.

“Dia enggak tahu, hotel itu kos-kosan. Yang mengelola kan adiknya. Apakah adiknya ada penyimpangan memasuki orang tanpa izin,” katanya.

Sampai kini, Alona belum mendapat penjelasan dari sang adik perihal hotelnya dijadikan prostitusi online.

Seperti diketahui, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya DA, selaku mucikari dan AA pengelola tempat tersebut terkait dugaan prostitusi online.

Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tengang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: