BBHR PDIP Kota Tasik Buka Posko Aduan Nasabah Asuransi

BBHR PDIP Kota Tasik Buka Posko Aduan Nasabah Asuransi

radartasik.com, TASIK - Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kota Tasikmalaya turun tangan, merespons banyaknya keluhan masyarakat berkenaan jasa keuangan Bumiputera.


Dimana, selain Ketua DPC PDIP Muslim MSi yang menjadi salah seorang nasabah yang klaim polis-nya tertunggak, banyak nasabah lain yang merupakan warga dalam dan luar Kota Tasikmalaya mengalami hal serupa.

Ketua BBHAR DPC PDIP Kota Tasikmalaya, Soni Basuni menuturkan perlunya tindaklanjut atas keluhan sejumlah masyarakat yang merasa menjadi korban. Pihaknya menyiapkan posko pengaduan dalam menampung keluhan berkenaan klaim polis pencairan yang harus dibayarkan.

“Mengacu terhadap undang-undang konsumen, kita diharuskan melindungi masyarakat yang mengalami hal tersebut.

Beberapa perjanjian klaim baik asuransi yang sudah jatuh tempo, kita dengar mengalami ketidak jelasan,” tuturnya kepada Radar, saat ditemui di Jalan Letnan Harun, Rabu (14/7/2021).

Dia menjelaskan apabila pihak perusahaan tidak kooperatif, pihaknya tak segan layangkan somasi. Termasuk menindaklanjuti ke ranah hukum pidana. Namun, lanjut dia, sejauh ini pihaknya masih memberi waktu dan berupaya membuka ruang transparansi terhadap para nasabah.

“Tadi kita kesana tutup, kontak yang tercantum di kantor tak bisa dihubungi. normalnya meski WFH karena PPKM Darurat, koordinasi bisa transparan, kan jadi pertanyaan manajemen seolah tertutup,” papar Soni.

Kabid Pidana BBHAR DPC PDIP Kota Tasikmalaya, Erik Sihombing menuturkan kasus tersebut bisa menyangkut dua pelanggaran. Mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk dugaan tindak pidana.

Pihaknya akan berupaya menempuh jalur nonlitigasi ketika manajemen perusahaan masih proaktif dalam merespons aduan yang terjadi.

“Semoga ada titik temu dan bisa tuntas secara kekeluargaan, kalau tidak, kita lanjut ke proses hukum berkenaan hak konsumen yang tidak diberikan perusahaan jasa keuangan tersebut,” ujarnya.

Erik menceritakan pada hari tersebut pihak perusahaan sudah menjanjikan untuk bertemu dengan salah seorang nasabah yang klaim polisnya tak kunjung cair. Hanya saja, saat mendatangi lokasi, kondisi kantor tutup dan kontak yang tertera di kantor tidak bisa dihubungi.

“Kita khawatir hal serupa menimpa masyarakat lainnya, maka kita akan buka posko untuk membantu dari sisi advokasi bagi nasabah, secara gratis,” tegas Erik.

Bahkan, lanjut dia, apabila tak kunjung ada itikad baik dari perusahaan pihaknya bakal melayangkan somasi. Lebih jauhnya memproses ke jalur hukum. “Endingnya tidak muluk-muluk, tunaikan hak-hak para nasabah, itu saja,” katanya. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: