PPNS Ikutan Sidang Tipiring di Kota Tasik
Reporter:
syindi|
Kamis 15-07-2021,13:30 WIB
radartasik.com, MANGKUBUMI - Keseriusan Satgas Covid-19 Kota Tasikmalaya dalam mengoptimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat semakin terlihat.
Semula hanya pihak kepolisian saja yang melakukan tindak pelanggaran, kini sejumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mulai diterjunkan melakukan penindakan serupa.
Turunnya Surat Keputusan (SK) dari Dinas Satpol PP Jawa Barat berkenaan tentang tugas pembantuan penindakan terhadap pelanggaran Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Trantibum, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Satpol PP, Pengadilan Negeri, Kepolisian dan Kejaksaan. Sebagai langkah dalam upaya harmonisasi penindakan pelanggaran protokol kesehatan di lapangan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan dan Perundang-Undangan (Penperpu) Satpol PP Kota Tasikmalaya Dedi Tarhedi menjelaskan sejak Senin (12/7/2021), SK tersebut turun dan Satpol PP langsung bergerak melaksanakan pengawasan dan pembinaan di lapangan. Sejumlah aktivitas masyarakat baik kegiatan masyarakat umum maupun kegiatan usaha dimonitor.
”Penindakan ini kami terjunkan 2 PPNS dalam melakukan pengawasan dan pembinaan sebagai antisipasi apabila ditemukan indikasi tindak pidana ringan,” tutur Dedi kepada Radar di sela pengawasan, Rabu (14/6/2021).
PPNS Kota Tasikmalaya, Sandi Apriadi Sugih mengungkapkan pihaknya melakukan monitoring di sejumlah kecamatan. Masih ditemukan beberapa pelanggaran baik dilakukan perorangan maupun badan usaha. Adapun langkah yang dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan, terlebih dahulu diberikan pemahaman dan edukasi sebagai langkah awal persuasif.
“Walaupun pelanggaran tersebut apabila menyangkut protokol kesehatan kita langsung berikan sanksi administrasi yang mengacu kepada Perwalkot Nomor 29 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan,” paparnya.
Kemudian, lanjut Sandi, untuk kegiatan usaha yang melanggar pihaknya melakukan tindak pidana ringan. Dia mencontohkan untuk pelanggaran perorangan dengan jenis pelanggaran tidak memakai masker dijatuhi sanksi administrasi.
”Sanksinya berupa denda Rp 50 ribu yang disetorkan oleh pelanggar ke rekening kas Pemkot,” kata Kasi Operasi dan Penindakan Satpol PP Kota Tasikmalaya.
Pihaknya masih melakukan penyisiran sampai dengan malam hari, direncanakan pelanggaran yang tidak diganjar dengan sanksi administratif akan di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) hari ini (besok, Red) di area taman kota.
Selama ini, pihaknya terus meAlaksanaAkan penindakan dan upaya preAventif terhadap pelanggar perorangan yang menyalahi ketentuan protokol kesehatan.
”Jadi untuk prokes bagi masyarakat umum sejak awal juga kita laksanakan, hanya untuk tipiring, kita baru dapat SK dari Satpol PP Jawa Barat awal pekan ini,” ujarnya. (igi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: