Langgar PPKM, Pemilik Cafe Akan Dipenjara 3 Hari di Lapas

Langgar PPKM, Pemilik Cafe Akan Dipenjara 3 Hari di Lapas

radartasik.com, TASIK — Pengelola kedai kopi Look Up di Jalan Riung Asih, Tuguraja, Cihideung, Kota Tasikmalaya Asep Lutfi Suparman (23), tetap memutuskan untuk menjalani kurungan badan selama tiga hari atas vonis pelanggaran PPKM Darurat yang dijatuhkan majelis hakim pada Selasa (13/7/2021).


Ketika Radar mendatangi lokasi tempatnya usaha, kafe milik Asep tersebut hampir tidak terlihat dari jalan raya. Hanya saja ada petunjuk arah di depan gang.

Untuk menuju ke kafe Asep, pengunjung harus masuk ke gang sekitar 30 meter dari bibir jalan. Setelah itu, naik melewati beberapa lantai bangunan. Baru lah terlihat kafe Look Up tepat berada di lantai 3 rumah keluarga Asep Lutfi dengan konsep separuh terbuka tanpa atap.

Saat diwawancarai, Asep mengaku sudah menyiapkan diri untuk menjalani kurungan badan yang sebetulnya tidak perlu dia lakukan. Dengan catatan, dia membayar denda sebesar Rp 5 juta sesuai vonis majelis hakim. “Saya tetap memilih menjalani kurungan,” ungkapnya, Rabu sore (14/7/2021).

Sebagai pelaku bisnis, kata Asep, di masa pandemi Covid-19 ini uang sebesar Rp 5 juta bukan jumlah kecil. Meski pun secara ekonomi, keluarga dia bukan berasal dari menengah ke bawah. Tetapi dirinya tetap tidak mau berpangku tangan kepada orang tuanya. “Habis modal kalau saya harus bayar denda,” ujarnya.

Jika dihitung, lanjut Asep, laba dari penjualan kopi di kafe-nya selama tiga hari tidak bisa menutupi denda yang harus di bayar. Terlebih di masa PPKM Darurat, di mana layanan harus take away. “Karena konsumen kafe itu bukan sekadar mau ngopi, tapi juga nongkrong,” terangnya.

Dia mengaku sudah dipanggil Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya untuk keperluan administrasi termasuk tes Covid-19. Rencananya, dia akan dieksekusi dan mulai menjalani kurungan badan hari ini (15/7/2021). “Katanya saya mau ditahan antara di Lapas atau di Polsek Indihiang,” tuturnya.

Soal respons keluarga, Asep mengatakan orang tua dan saudaranya menghargai keputusan yang dia ambil. “Meskipun sedih juga sih, tapi mereka juga mengembalikan keputusannya ke saya,” katanya.

Sementara itu, Ahmad Sidiq SH yang bertindak sebagai Jaksa dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) menyebutkan Asep memang memutuskan untuk menjalani kurungan. Namun, pihaknya tidak langsung melakukan eksekusi dengan langsung memberikan kurungan badan. ”Kita berikan kesempatan (toleransi) kepadanya untuk mempertimbangkan (memilih kurangan penjara, Red),” ujarnya.

Menurut dia, hal itu sebuah langkah humanis yang dilakukan terhadap penerima sanksi PPKM Darurat. Sebab, bagaimana pun, kurungan badan bukan hal sepele meskipun hanya untuk beberapa hari saja. “Jadi kami lebih mengedepankan pembayaran denda ketimbang kurungan badan,” terangnya.

Dikhawatirkan, kata dia, Asep salah paham soal sanksi yang diberikan kepadanya terkait denda tersebut. Karena pada dasarnya pembayaran denda tidak harus langsung dilakukan. ”Ketika divonis anggapannya harus langsung dibayar, padahal bisa minta waktu (untuk membayar denda, Red),” terangnya.

Namun demikian, bagaimana pun keputusan ada pada penerima sanksi. Jika memang Asep tetap memilih menjalani kurungan badan, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa lagi. “Besok (hari ini, Red) Asep akan di-swab terlebih dahulu, kalau negatif lanjut eksekusi (ditahan) tapi kalau positif akan ditangguhkan dulu,” pungkasnya

Ketika ditanya Asep akan ditahan dimana? Sidiq memastikan pengurangan dilakukan di Lapas Klas IIB Tasikmalaya sebagai tahanan titipan. ”Ya kalau memilih untuk kurungan badan, maka akan ditempatkan di Lapas,” tandasnya.

Terpisah, Founder Ngopi di Tasikmalaya, Roni Mulyana menyesalkan dengan apa yang harus dialami Asep Lutfi. Dia berencana akan melakukan gerakan solidaritas dengan mempertahankan operasional kafe Look Up. “Ini bentuk empati dari kami, bukan berarti membela pelanggar PPKM Darurat,” ujarnya.

Roni dan rekan-rekannya sudah menyiapkan bahan mentah hasil swadaya di komunitasnya. Look Up akan tetap buka dan melayani para pembeli secara take away. “Jadi meskipun Asep menjalani kurungan badan, kafe-nya masih tetap beroperasi dan mendatangkan penghasilan untuk pemiliknya,” terang dia.

Setelah Asep menyelesaikan masa kurungan, pihaknya akan ikut mengedukasi soal kebijakan pemerintah. Meskipun tidak dipungkiri pembatasan jam operasional dan sistem take away berdampak besar pada pendapatan pemilik kafe. “Tapi kita harus tetap ikuti (aturan, Red) dengan kondisi wabah seperti ini,” tuturnya.

Di sisi lain, dirinyaa menyesalkan dengan pemerintah yang tidak detail dalam memberikan edaran PPKM Darurat. Karena para pelaku usaha khususnya kafe, hanya mengetahui aturan pembatasannya saja. “Tidak ada keterangan sanksi denda dan kurungan badan, kami pun cukup kaget,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Asep Lutfi Suparman (23), pemilik sekaligus pengelola kedai kopi Look Up. Dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring), lantaran membuka kedai melebihi batas ketentuan yakni pukul 20.00.

Kemudian, ia juga masih memberikan pelayanan di tempat, sebagaimana peraturan PPKM Darurat mengharuskan jenis usaha tersebut tetap beroperasi namun tidak melayani di lokasi.

“Ya saya terima putusan yang ditetapkan hakim. Namun, untuk bayar denda Rp 5 juta rasanya berat, maka saya pilih tiga hari kurungan saja,” tuturnya usai menjalani sidang virtual di area taman kota, Selasa (13/7/2021).

Alumnus Akademi Pariwisata Tasikmalaya itu, mengaku sudah tahu ketentuan jam operasional dan teknis pelayanan toko atau kedai semasa PPKM Darurat. Melalui media sosial dan perbincangan hangat di setiap grup Whatsapps. Awalnya ia mematuhi hal tersebut, namun pada Rabu 7 Juli 2021, ia membuka kedai sejak sore hari sampai malam hari.

“Pas petugas datang, memang saya akui itu melebihi batas, sekitar pukul 21.15an kita masih buka. Kemudian yang sedang ngopi di kedai juga, rekan-rekan dekat saja, bukan konsumen umum, tapi ya mau gimana lagi keputusannya begitu, toh tetap salah di mata hukum,” keluhnya dengan nada sendu. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: