4 TKI Ilegal Dipulangkan, 3 Meninggal
Reporter:
andriansyah|
Kamis 15-07-2021,12:00 WIB
radartasik.com, PANGANDARAN — Dinas Tenaga Kerja, Industri dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran menyebutkan dari awal Januari 2021 sudah ada empat tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dipulangkan ke Pangandaran.
Menurut Kasi Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Industri dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran Suparman, empat TKI itu dipulangkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). “Ada yang dipulangkan karena meninggal dunia, ada juga yang karena 19 tahun tidak pulang-pulang,”ucapnya Rabu (14/7/2021).
Kata dia, mereka yang meninggal ada yang terpapar Covid-19 juga karena pulmonary edema. “Ada juga yang meninggal tapi penyebabnya tidak diketahui,” ujarnya.
Empat TKI asal Pangandaran itu dua orang bekerja di Malaysia, satu orang di Kuwait dan satu di Arab Saudi. “Rata-rata para TKI ini berangkat melalui agen resmi, namun saat kontrak habis mereka malah memperpanjangnya melalui agen yang ilegal,” jelasnya.
Kata dia, yang mengurus kepulangan mereka dilakukan BP2MI. Disnaker hanya ikut mendata dan koordinasi dengan keluarga TKI. “Beberapa tahun ke belakang ada juga yang dipulangkan karena meninggal,” ucapnya.
Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ade Supriatno mengatakan mengimbau masyarakat Pangandaran yang ingin jadi TKI untuk memilih agen resmi. “Karena kalau ada kejadian apa-apa kita bisa mudah untuk berkoordinasi,” jelasnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: