Tukang Pijat Cekik Hingga Tewas Seorang Pria Positif Covid-19
Reporter:
radi|
Rabu 14-07-2021,11:28 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya meringkus pelaku pembunuhan seorang pria di apartemen Grand Dhika City, Bekasi. Pelaku yang juga seorang pria berinisial AS itu ternyata memiliki kelainan seksual.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, insiden pembunuhan itu berawal saat korban meminta tolong kepada pelaku agar memijit korban di apartemen miliknya.
Saat hendak memijit, korban bercerita bahwa dirinya telah positif Covid-19. “Korban diminta dipijit di apartemen dengan dikasi imbalan Rp300 ribu. Tapi pelaku memang memiliki kelainan seksual,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/07/2021).
Saat pelaku mengetahui korban positif covid, korban dan pelaku sempat adu mulut yang menyebabkan terjadinya perkelahian sehingga pelaku langsung mencekik leher korban. “Pelaku mencekik korban sampai meninggal dunia,” ujar Yusri.
Tak sampai di situ, setelah korban sudah tak bernyawa, pelaku lantas mengambil barang-barang berharga korban dan melarikan diri. “Handphone, drone, hingga beberapa barang kebutuhan lainnya yang mencapai tarif Rp30 juta diambil pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.(fir/pojokjabar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: