Tak Ada Laporan Karyawan PHK ke Disnaker Pangandaran
Reporter:
andriansyah|
Rabu 14-07-2021,19:00 WIB
radartasik.com, PANGANDARAN — Dinas Tenaga Kerja Industri dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran belum menerima laporan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) ataupun karyawan yang dirumahkan selama PPKM Darurat.
Kepala Seksi Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Industri dan Transmigrasi Kabupaten Pangandaran Suparman mengatakan, sejak awal tahun pun pihaknya belum menerima laporan terkait PHK atau karyawan yang dirumahkan. ”Waktu PSBB dulu mah banyak yang melapor, tapi sekarang mah belum ada,” ucapnya di tempat kerjanya Selasa (13/7/2021).
Saat PSBB tahun lalu, setidaknya ada 1.114 karyawan yang dirumahkan. Kebanyakan dari hotel dan rumah makan. ”Saat itu kita menerima laporan dari PHRI, tapi kalau untuk sekarang belum ada laporan,” jelasnya.
Kata dia, objek wisata kini sedang ditutup, perhotelan dan juga rumah makan juga ikut ditutup sementara. ”Kemungkinan juga hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran masih mampu mempertahankan para pegawainya,” katanya.
Namun ia khawatir jika PPKM jadi diperpanjang, seperti informasi yang beredar akhir-akhir ini, kemungkinan apa yang terjadi saat PSBB tahun lalu terjadi. ”Ya mudah-mudahan jangan sampai lah,” ucapnya.
Menurutnya, laporan dari perusahaan sangat penting untuk mencari solusi jika ada karyawan yang di-PHK atau dirumahkan. ”Ya kalau nggak ada laporan, gimana nyari jalan keluar,” terangnya.
Dirinya berharap ada keterbukaan dari para pengusaha jika ada kebijakan yang diambil, berkaitan dengan nasib karyawan. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: