Potong Hewan Kurban Disarankan di RPH

Potong Hewan Kurban Disarankan di RPH

radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Garut menyarankan pelaksanaan pemotongan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli 2021 dilakukan di rumah potong hewan (RPH), khususnya untuk wilayah zona merah dan oranye penyebaran Covid-19. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.


“Saran kami untuk zona merah dan oranye itu di RPH yang ada, seperti di Ciawitali dan Wanaraja. Meski bisa dilakukan di masjid besar di tiap kecamatan dan desa, tetapi pelaksanaannya harus mampu menerapkan prokes ketat 5M,” ujar Kepala Diskanak Garut Sofyan Yani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/7/2021).

Sofyan menerangkan, dengan penyembelihan hewan kurban di tempat tertentu, seperti rumah potong hewan, bertujuan untuk menghasilkan daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Selain itu, bisa menghindari adanya penyebaran virus corona. “Kalau ditempat khusus, penerapan prokes 5M ketat sudah pasti dilakukan,” ujarnya.

Apabila pemotongan dilakukan di luar RPH, kata dia, maka harus menerapkan beberapa ketentuan, yakni masjid atau ponpes atau yayasan yang bermaksud menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban wajib mengajukan surat rekomendasi penyembelihan hewan kurban di luar RPH serta membuat pernyataan bersedia melaksanakan protokol kesehatan 5M.

“Prokes yang dimaksud adalah menjaga jarak yang aman, hanya petugas dan panitia yang boleh hadir, dilaksanakan di titik tertentu, ternak diantar hanya oleh DKM, ternak disembelih dan karkas dibawa kembali oleh DKM. Surat rekomendasi penyembelihan hewan kurban akan diterbitkan oleh kepala dinas dan bisa diperoleh melalui kepala UPT wilayah kecamatan setempat,” ujarnya.

Selanjutnya, karkas hewan kurban direcah, dikemas dan dibagikan DKM dan panitia penyelenggara ke rumah-rumah untuk menghindarkan kerumunan. “Pembagian daging kurban atau gantingan kepada penerima yang berhak sebaiknya dilakukan dalam waktu enam jam sesudah penyembelihan. Jeroan dan daging dikemas terpisah, menggunakan plastik bening untuk keamanan pangan,” terangnya.

Sementara untuk wilayah zona kuning dan hijau, kata dia, diperbolehkan menyembelih hewan kurban di masjid besar di kecamatan, desa dan DKM dengan penerapan prokes 5M yang ketat. Meski diperbolehkan, tetapi lokasi pemotongan hewan harus mematuhi persyaratan. Seperti lokasi tempat penyembelihan harus luas dan terbuka, tersedia air yang mencukupi dan tersedia tempat pembuangan limbah.

Sofyan berharap pelaksanaan pemotongan hewan kurban di masa pandemi tahun 2021 berlangsung khidmat, dengan mengedepankan unsur ihsan dan kesejahteraan hewan kurban serta menghasilkan pangan asal hewan (PAH) yang aman, sehat utuh dan halal. “Semoga ibadah kurban terselenggara dengan aman dan kondusif sehingga penyebaran wabah pandemi dapat dikendalikan,” paparnya. (yna)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: