PPKM Darurat di Jabar, Begini Kata Kang Emil..

PPKM Darurat di Jabar, Begini Kata Kang Emil..

radartasik.com - Memasuki hari kesepuluh PPKM Darurat, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan, bahwa secara umum mobilitas warga Jawa Barat (Jabar) turun di kisaran 10-20 persen atau kategori merah.

“Mayoritas di kategori warna merah, hitamnya sedikit, artinya secara umun sudah cukup baik,” klaimnya, di Gedung Pakuan Bandung, Selasa (13/07/21).

Dalam PPKM Darurat pemerintah pusat membagi kategori secara ilmiah angka penurunan mobilitas ke dalam empat zonasi warna. 

Untuk penurunan mobilitas di bawah 10 persen masuk kategori hitam. 

Warna merah untuk 10-20 persen, Kuning untuk 20-30 persen dan hijau diatas 30 persen.

Pria yang akrab disapa Kang Emil ini belum bisa menyimpulkan posisi pasti angka persentase penurunan mobilitas, karena masih fluktuatif atau berubah-ubah setiap harinya.

“Belum bisa disimpulkan karena fluktuatif. Kemarin turun besoknya naik, tapi yang pasti mobilitas warga sudah turun di kisaran 10-20 persen,” tuturnya.

Kang Emil meyakini target penurunan kurva kasus aktif COVID-19 akan terasa pada minggu kedua PPKM darurat. 

“Target penurunan kurva kasus aktif saya kira minggu depan akan terasa hasilnya,” ujarnya.

Sementara dari segi tingkat keterisian kamar perawatan pasien di rumah sakit atau _Bed Occupancy RateA¬ (BOR) di Jabar sudah terlihat menurun. 

Emil menyebut dari 91 persen, BOR Jabar kini turun di angka 88 persen.

“Sekarang saja BOR rumah sakit di Jabar sudah turun dari puncaknya 91 persen menjadi 88 persen. 

Semoga turunnya BOR ini seiring dengan evaluasi PPKM darurat yang menurunkan mobilitas,” ungkapnya.

Adapun dari 70 ribuan kasus aktif di Jabar, 20 ribu di antaranya dirawat di rumah sakit. Sementara 50 ribunya adalah pasien isolasi mandiri.

“Makanya kita ada program pengobatan gratis, sudah hampir 12 ribu pasien isoman yang meminta obat dan akan kita fasilitasi,” kata Kang Emil.

Dari sisi penegakan hukum, sesuai aturan, Pemda Provinsi Jabar menerapkan dua sanksi bagi pelanggar PPKM darurat. 

Yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana bukan kurungan. 

Kang Emil mengungkap, sejauh ini sanksi administratif telah diberikan kepada lebih dari 5.000 individu dan 131 tempat usaha.

“Sanksi administrasinya berupa teguran lisan dan tertulis,” ucapnya.

Kemudian sanksi pidana berupa denda telah diberikan kepada lebih dari 1.000 individu dan 200-an usaha formal.

“Sanksi pidana dalam bentuk denda ada 1.000-an untuk perorangan dan 200-an untuk usaha formal. Artinya jumlahnya cukup banyak dan kami sebenarnya tidak senang. Mudah-mudahan semua bisa lebih disiplin dan kita berhasil menurunkan kasus,” ungkapnya. (ps/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: