Langgar PPKM, Pabrik Kayu APL Didenda Rp50 Juta

Langgar PPKM, Pabrik Kayu APL Didenda Rp50 Juta

radartasik.com, BANJAR - Dinilai melanggar PPKM Darurat, pabrik kayu PT Albasi Priangan Lestari (APL) dijatuhi sanksi denda sebesar Rp50 juta.

Hal itu terungkap dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) penegakan Prokes PPKM Darurat, Selasa (13/07/21) di Alun-alun Kota Banjar.  

"Ya betul PT Albasi Priangan Lestari yang paling besar, yakni Rp50 juta plus biaya perkara sidang Rp 1.000," kata Ketua Pengadilan Negeri Banjar Jan Oktavianus SH MH melalui Humas Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo SH kepada wartawan. 

Dia menjelaskan, hakim menjatuhi sanksi denda sebesar itu karena PT APL melanggar aturan PPKM Darurat. 

Yakni, melebihi kapasitas 50 persen dari jumlah karyawan yang masuk bekerja. 

Bahkan, terdapat supir pengangkut kayu yang tidak memakai masker saat masuk ke dalam pabrik. 

"Sanksi denda berdasarkan putusan hakim saat menggelar sidang terhadap pelanggar prokes PPKM Darurat. Sesuai Perda Provinsi Jabar nomor 5 tahun 2021," ucapnya. 

Lanjut dia, dari awal sidang Tipiring digelar hingga hari ini, Selasa (13/07/21), sudah ada 158 orang pelanggar yang menjalani sidang. 

Dengan total sanksi denda sebesar Rp150.312.000 plus ongkos perkara sidang dan sudah disetorkan ke kas negara. 

Personalia PT Albasi Priangan Lestari, Somantri mengaku pasrah dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman sanksi denda sebesar Rp50 juta. 

"Iya betul ada selisih pekerja sebanyak 75 orang. Padahal itu pun upaya kami telah meliburkan pekerja lain," ucapnya. 

Diakuinya, belum bisa membatasi jumlah karyawan dibagian produksi karena sampai saat ini masih memberlakukan sistem shift. 

Dan diketahui ada 8 supir pengangkut kayu yang memang tidak memakai masker saat masuk kedalam pabrik. 

"Ya kita tidak bisa menghindari hal itu," ujarnya. 

(anto sugiarto/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: