Tolak Denda Rp5 Juta, Pemilik Kafe di Cihideung Pilih Penjara 3 Hari, JPU Kaget

Tolak Denda Rp5 Juta, Pemilik Kafe di Cihideung Pilih Penjara 3 Hari, JPU Kaget

radartasik.com KOTA TASIK — Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Taman Kota Tasikmalaya, kembali digelar Selasa (13/07/21) siang. 

Sebanyak 9 pelanggar PPKM Darurat dari total 10 pelanggar mengikuti sidang tersebut. 

Dalam persidangan kali ini yang dipimpin Hakim Ridwan secara daring, ada keputusan mencolok yang dipilih pengelola sekaligus pemilik Kafe Lookup di Kecamatan Cihideung. 

Dia kedatangan Satgas Covid pada Rabu malam (07/07/21) lalu sekira pukul 20.30 WIB.  

Acep Lutvi Suparman (23), pengelola kafe itu memilih kurungan penjara 3 hari daripada membayar denda Rp 5 juta. 

Menurut dia disaat pandemi ini sangat berat harus membayar denda Rp 5 juta. Karena pendapatan usahanya sedang menurun.

“Ya mau bagaimana lagi. Saya memang salah. Waktu itu melayani pembeli yang makan di tempat dan buka melebihi pukul 20.00 WIB. Saya sempat melakukan take away 3 hari. Tapi sepi pembeli kang,” ujar Acep kepada radartasik.com ditemui usai sidang.

“Ya saya menyalahi aturan protokol kesehatan (prokes) sih. Saya melayani pelanggan di tempat saat itu sih karena pembeli yang kenal dekat kang. Tapi ya saya emang salah, menyalahi prokes. Tapi kan ngedrop pendapatan dari take away sama delivery order,” sambungnya.

Dia menerangkan, memang perbedaan pendapatan dengan cara makan di tempat kopinya serta take away atau delivery order sangat mencolok. 

Apalagi pendapatan dari usaha ini sedang drop dan tak pernah mendapatkan keuntungan lebih dari Rp5 juta dalam sehari.

“Saya lebih memilih kurungan karena bagi saya uang Rp5 juta bukan uang sedikit pak. Pendapatan saya saja sehari mustahil dapat segitu pak. Makanya saya lebih memilih kurungan. Karena kurungan juga bukan pidana kejahatan. Ya gimana lagi, mau bayar saya tak ada uangnya pak,” terangnya. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Tasik, Ahmad Sidiq mengaku kaget dengan keputusan Acep. 

Pasalnya, dia sempat meminta Acep agar memikirkan kembali keputusan tersebut serta diberi waktu 2 minggu untuk mengambil keputusan.

“Ya tadi memang pemilik kafe itu memilih kurungan 3 hari. Sudah saya panggil 2 kali agar memikirkan kembali keputusan itu dan diberi waktu 2 minggu untuk membayarnya. Tapi ya dia mengambil itu keputusannya,” tuturnya.


Jelas dia, setelah pengusaha kafe itu kukuh memilih kurungan penjara maka pihaknya akan memasukan sang pengusaha tersebut mulai hari ini. 

“Nanti akan dikurung antara di Lapas Tasikmalaya atau di Polsek Indihiang,” jelasnya. 

(rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: