Pemancingan Ikan di Indihiang Dibubarkan Satgas Covid-19, Begini Masalahnya..

Pemancingan Ikan di Indihiang Dibubarkan Satgas Covid-19, Begini Masalahnya..

radartasik.com, KOTA TASIK - Kerumunan saat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tasikmalaya masih saja terjadi. 

Seperti di Kecamatan Indihiang, Selasa (13/07/21) siang, Gugus Tugas Covid Indihiang membubarkan arena pemancingan ikan.

Lokasi arena pemancingan ikan yang dibubarkan itu berada di Kelurahan Sukamaju Kaler, Kecamatan Indihiang. 

Saat didatangi petugas, puluhan pemancing pun kaget, bahkan sebagian ada yang kabur.

Kapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, pembubaran tempat pemancingan ini berdasarkan laporan dari masayarakat, bahwa di tempat itu ada kegiatan mancing dan menimbulkan kerumunan. 

“Awalnya kami menerima laporan bahwa pemancingan ikan di daerah itu masih buka. Jadi kami pergi dan membubarkannya karena melanggar PPKM Darurat,” ujar Didik kepada wartawan. 

Didik menerangkan, selain melanggar PPKM Darurat, pemancingan ikan milik warga tersebut diduga ilegal karena tidak memiliki izin. 

Perikanan termasuk kategori sektor non esensial, sehingga harus ditutup pada saat pelaksanaan PPKM Darurat. 

"Untuk langkah hukum selanjutnya akan diserahkan ke Tim Satgas Covid 19," terangnya. 

Dalam  PPKM Darurat ini pihaknya akan terus melakukan patroli ke sejumlah tempat yang kerap dijadikan orang berkerumun serta semakin gencar melakukan sosiliasi penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat. 

(rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: