Disdikbud Kota Banjar Lolos dari Sanksi Tipiring, Pedagang Minta Keadilan

Disdikbud Kota Banjar Lolos dari Sanksi Tipiring, Pedagang Minta Keadilan

radartasik.com, TIM razia satgas Covid-19 juga menemukan pelanggaran di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar. Dinas tersebut memberlakukan kerja pegawainya sebanyak 50 persen. Padahal instansi tersebut masuk pada sektor non esensial. Maksimal, work from office 25 persen.


Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan SH MH membenarkan ada pelanggaran PPKM Darurat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar. Ia turun sidak bersama tim Forkopimda Kota Banjar pada Jumat (9/7/2021) ke kantor tersebut. “Ya betul ada pelanggaran,” kata Ade melalui pesan tertulis tadi malam.

Ditanya soal sidang tipiring terhadap Disdik, Ade menjelaskan belum mengecek laporan. “Oh tidak ada ya (sidang tipiring), saya belum cek,” kata dia.

Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo menegaskan dari semua perkara sidang tipiring kemarin, tidak ada perkara yang menyidangkan pelanggaran yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar. “Total 69 perkara, untuk Disdik tidak ada,” kata dia.

Sesuai aturan, dinas tersebut masuk di klasifikasi non esensial. “Saya tidak mendapat surat penggilan untuk sidang. Memang benar ada tim datang pada hari Jumat pekan lalu dan kebetulan aturan masuk pegawai masih menerapkan WFH sebanyak 50 persen, kita belum tahu kalau harusnya 25 persen,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar Lukmanulhakim.

Saat dikonfirmasi, ia mengaku tengah sakit dan sedang beristirahat di rumahnya. “Jumat sore juga sudah langsung diberlakukan maksimal 25 persen pegawai yang masuk. Termasuk hari ini (Senin), pegawai yang masuk maksimal 25 persen,” kata Lukman.

PEDAGANG Minta Keadilan

Sidik Riyadi, pedagang pecel lele di sekitar Pasar Banjar mengaku tak adil jika sanksi denda hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Ia meminta pemerintah juga adil memberlakukan sanksi bagi pelanggar yang lain, termasuk pejabat.

“Pemerintah tidak adil, kesalahan dipojokan hanya kepada rakyat kecil. Seolah pejabat memiliki kebebasan, kebal hukum. Padahal pendapatan mereka sudah ditanggung negara. Sedangkan kami mencari nafkah untuk keluarga sendiri, mandiri tanpa tanggungan dari pemerintah. Harusnya didenda juga jangan pilih kasih kalau terbukti melanggar aturan,” ungkapnya usai sidang tipiring Senin (12/7/2021) .

Sidik Ruyadi mengaku didenda administrasi sebesar Rp 149 ribu dan biaya perkara Rp 1.000. Total ia membayar ke kas negara sebeser Rp 150 ribu.

“Pelanggaran saya melebihi batas waktu dan tidak ada alat tes suhu. Didenda Rp150 ribu. Saya juga keberatan karena kurangnya pemberitahuan dari pihak satgas, sebelum razia digelar juga tidak ada pemberitahuan. Langsung main ambil KTP saja dan hari ini (kemarin) harus ikut sidang,” katanya menggerutu.

Ia meminta keadilan yang sama bagi pejabat atau kantor pemerintahan yang sama-sama melanggar aturan PPKM Darurat. “Aturan ditegakan oleh pemerintah, tapi ketika giliran pejabat yang kena malah seolah dilindungi, itu namanya tidak adil. Sedangkan masyarakat jor-joran seolah kami ini membuat kesalahan yang fatal,” katanya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: