2 Pesta Pernikahan Dibubarkan Tim Satgas Covid-19 Garut
Reporter:
agustiana|
Senin 12-07-2021,17:17 WIB
KlikGarut - Dua acara pesta pernikahan di dua kecamatan di kabupaten Garut terpaksa dibubarkan Satgas Covid Kabupaten Garut.
Pertama adalah pesta pernikahan di Desa Sukajaya Kecamatan Tarogong Kidul Garut, Minggu (11/07/21). Dan pesta pernikahan di Kecamatan Cibalong.
Satgas COVID-19 membubarkan kedua pesta pernikahan tersebut lantaran melanggar aturan PPKM Darurat. Akibatnya, penyelenggara hajatan diberi sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
"Awalnya dari laporan warga, bahwa ada kegiatan warga yang melaksanakan kegiatan dilarang selama PPKM Darurat. Tim kemudian bergerak ke lokasi," ucap Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji, kepada wartawan Senin (12/07/21).
Hasil pemeriksaan di lapangan, kata Kapolsek, pesta pernikahan tersebut dihadiri lebih dari 30 orang, hingga menimbulkan kerumunan.
Lalu, petugas Satpol PP memeriksa penyelenggara hajatan, dan akhirnya penyelenggara diberi sanksi Tipirinng, karena melanggar aturan PPKM Darurat.
"Penyelenggara akan menjalani sidang Tipiring untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar aturan selama PPKM Darurat," katanya, dilansir dari detikcom.
Hal sama, terjadi di Kecamatan Cibalong. Pesta hajatan pernikahan dibubarkan karena tidak mengantongi izin keramaian dari kepolisian atau Satgas Covid-19.
"Pesta hajatan pernkahan dibubarkan karena penyelenggar tak memiliki izin," ujar Kapolsek Cibalong, Iptu Aam Kunaefi kepada wartawan.
Selain itu, kata Aam, hajatan dibubarkan karena terjadi kerumunan yang dikhawatirkan memicu penularan covid-19.
"Penyelenggara acara legowo dan mengerti saat diberi penjelasan. Kami pastikan akan membubarkan kegiatan jika ada kerumunan. Karena berpotensi penyebaran covid-19," tandasnya. (age/KlikGarut)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: