Bupati Tindak Tegas Kepala Desa yang Abaikan PPKM Darurat

Bupati Tindak Tegas Kepala Desa yang Abaikan PPKM Darurat

Radartasik.com, INDRAMAYU — Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina Dai Bachtiar, kembali menindak tegas kuwu (kepala desa) yang dinilai mengabaikan pelaksanaan PPKM Darurat. Kali ini kuwu yang mendapatkan teguran keras itu adalah Kuwu Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Eni Jumiarsih.

Beradasarkan informasi yang dihimpun, Kuwu Eni Jumiarasih sering kali bersikap kontraproduktif terhadap pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. Hal itu diketahui setelah Kuwu Emi menulis komentar yang tidak tepat di group What's App Kuwu Angkatan 138. Inti dari komentar tersebut, Kuwu Emi terkesan mengabaikan PPKM Darurat.


Bupati Nina mengatakan, tindak tegasnya itu selain memberikan efek jera bagi oknum kuwu bersangkutan, juga mengingatkan para kuwu lainnya atau Pejabat pelaksana pemerintahan lain agar hati-hati dan bijak dalam bermedsos.


“Jangan bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang lebih di atas, terutama masalah pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. Jadi, ayo kita sama-sama mendukung semampunya jangan meng-upload yang kontraproduktif dengan pimpinan,” ujarnya, Minggu (11/07/2021).


Dikatakannya, diberlakukannya pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 merupakan kelanjutan dari pelaksanaan PPKM Mikro yang beberapa waktu lalu dilakukan. Dengan begitu, jelasnya, kuwu harus menjadi ujung tombak dari pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, sesuai intruksi dan arahan dari pemerintah pusat.


“Jadi memang belum banyak yang paham kalau saya bilang dari tingkat RT/RW tentang pelaksanaan PPKM Darurat, sehingga peraturan terkait PPKM Darurat dari pemerintah pusat perlu dipahami dan dibaca, jangan sampai jumlah kasus Covid-19 di Indramayu semakin bertambah,” paparnya


Bupati Nina mengakui, pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 dalam sektor esensial belum banyak dipahami oleh sejumlah pelaku industri di Indramayu. Termasuk pemberian vaksin bagi sejumlah pekerja yang menjadi tanggung jawab perusahaan, yang sampai saat ini baru bisa dilaksanakan dengan meminta vaksin ke pemerintah daerah.


Orang nomor satu di Indramayu itu meminta agar semua kepala desa se-Indramayu menjadi suri teladan yang baik dengan bertindak tegas kepada warganya yang melanggar pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.


Sementara Asisten Daerah Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Ekbang dan Kesra) Maman Kostaman menjelaskan, pemerintah desa menjadi tingkatan bawah sekaligus ujung tombak dari pencegahan dan penyebaran Covid-19.


Ditingkatan pemerintah desa/kelurahan juga telah diberikan sosialisasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu.


Menurut Maman, salah satu bentuk sosialisasinya adalah semua unsur baik di tingkat pusat, daerah, kecamatan bahkan desa dan kelurahan bahu-membahu untuk mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan tanggung jawabnya di wilayahnya masing-masing.


“Kalau seandainya pada tanggal 20 Juli 2021 PPKM Darurat Covid-19 di Indramayu berakhir namun ternyata kasus terkonfirmasi Covid-19 masih naik, mungkin bisa diperpanjang lagi. Dan ini lebih mengerikan lagi. Ekonomi masyarakat tertekan. Semua tertekan,” jelasnya.


Karena itu Maman berpesan agar semua pihak mematuhi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, serta jangan malah membikin statement yang kontra produktif karena kalau sudah begitu, sudah berada dalam sifat subkoordinasi yang artinya melawan dari pada kebijakan dari pemerintah pusat. (rc/kom)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: