Selama PPKM Darurat Disnaker Tutup Layanan Pengaduan

Selama PPKM Darurat Disnaker Tutup Layanan Pengaduan

radartasik.com, TAWANG - Dinas Ketenagakerjaan Kota Tasikmalaya menutup sementara pengaduan persoalan tenaga kerja. Pengaduan baru akan dibuka lagi setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat selesai.


Kasi Pencegahan dan Penyelesaian Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Tasikmalaya, Adam Nurguna mengatakan di masa PPKM Darurat ini pihaknya menutup layanan laporan dan pengaduan. Hal ini sebagai bentuk kepatuhan atas kebijakan yang dilakukan pemerintah.

”Setelah PPKM Darurat selesai, baru akan kami buka layanannya lagi,” ujarnya kepada Radar, Minggu (11/7/2021).

Awalnya, Disnakertrans ingin tetap membuka layanan pengaduan tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Namun hal itu dinilai tetap berisiko mengingat beberapa rekannya sudah terkonfirmasi positif Covid-19. “Pegawai di kantor sudah ada enam orang yang terkonfirmasi positif,” ungkapnya.

Disinggung soal pengaduan atau laporan secara daring, kata dia, secara formal harus ada penandatanganan berkas secara manual. Ditambah lagi, salah satu tahapan penanganannya melalui proses mediasi. ”Kalau konsultasi mungkin bisa secara daring melalui website kami, tapi untuk pengaduan resmi tidak bisa,” tuturnya.

Diakui Adam, efek dari PPKM Darurat ini sangat berpengaruh kepada industri dan ketenagakerjaan. Khususnya, bagi perusahaan yang berkaitan dengan produksi.

”Pasti berdampak, apalagi di PPKM Darurat perusahaan non esensial harus WFH 100 persen,” ujarnya.

Terlebih, untuk tenaga kerja yang memiliki upah yang dihitung harian. Ketika mereka tidak bekerja, tentu tidak akan menerima upah dari pihak perusahaan. “Beda dengan pegawai yang sifatnya karyawan tetap, kalau yang harian tentu tidak ada penghasilan,” katanya.

Maka dari itu, pihaknya meminta para pengelola perusahaan beserta pegawai bisa sama-sama bijaksana. Karena aturan PPKM ini pada prinsipnya merugikan semua sektor.

“Perusahaan rugi karena produksi menurun, pekerja juga rugi karena tidak dapat upah untuk sementara,” terangnya.

Pihaknya tidak berharap PPKM Darurat menjadi alasan untuk perusahaan memberhentikan pegawai. Jika memang itu harus dilakukan, maka hak mereka harus diberikan. “Kalau ada yang diberhentikan tanpa mendapatkan haknya, bisa laporan kepada kami setelah PPKM Darurat selesai,” pungkasnya. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: