Keroyok Polisi saat Bubarkan Balap Liar, 8 Pelaku Diciduk
Reporter:
radi|
Sabtu 10-07-2021,15:02 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan anggota polisi yang bertugas membubarkan aksi balap liar. Sedangkan 5 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
“Kita mendapatkan beberapa pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan petugas. Saat ini tiga status tersangka, lima saksi, satu orang daftar pencarian orang,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah kepada wartawan, Sabtu (10/07/2021).
Selain itu, penyidik juga tengah memburu 1 DPO. Semua pihak yang terlibat dalam pengeroyokan ini akan ditindak tegas sesuai hukum yang belaku.
“Kami tidak mentolerir petugas yang mendapat kekerasan, kami tidak mentolerir adanya tindakan tidak beradab di wilayah Jaksel. Saya akan melakukan tindakan tegas dan mengejar beberapa pelaku yang belum tertangkap,” jelas Azis.
Atas perbuatanya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman di 8 tahun penjara.
Sebelumnya pada Kamis (08/07/2021) malam, seorang anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suardi dikeroyok sejumlah anak muda, saat membubarkan kerumunan dan aksi balap liar di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.
Salah seorang tersangka bahkan merekam video tersebut dan menjadi viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap delapan anak muda yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap anggota kepolisian saat membubarkan balap liar di tengah pemberlakuan PPKM Darurat di kawasan Cilandak, Kamis (08/07/2021) malam.
“Ini perilaku brutal yang tidak bisa kami toleransi,” kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Azis Andriansyah di Jakarta. (jpg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: