Modus Usir Makhluk Halus, Residivis Cabuli ABG di Rumah Kosong
Reporter:
radi|
Sabtu 10-07-2021,11:54 WIB
Radartasik.com, BALI — Seorang residivis kasus pencabulan bernama I Wayan Gunawan alias Galung Langkis kembali ditangkap Satreskrimum Polres Karangasem karena diduga telah melakukan kasus pencabulan anak baru gede (ABG). Modus pelaku untuk mengerjai ABG tersebut adalah dengan dalih mengusir makhluk halus yang ada di tubuh korban.
Mirisnya, bukan kali pertama pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut tapi sudah dilakukan hingga beberapa kali.
Kapolres Karangasem, AKBP Ni Nyoman Suartini mengungkapkan jika pelaku dan ayah korban saling kenal. Pada Agustus 2020, pelaku bertemu dengan ayah korban dan mengaku memiliki kemampuan untuk menyembuhkan orang sakit.
Saat pertemuan dengan ayah korban itu pelaku mengungkapkan bahwa korban sudah digauli oleh orang lain dan disukai makhluk halus.
“Padahal korban ini sebenarnya tidak memiliki penyakit kronis. Hanya kadang-kadang lemas saja,” tutur AKBP Ni Nyoman Suartini, dilansir Radar Bali, Kamis (08/07/2021).
Modus Usir Makhluk Halus
Dengan dalih bisa mengusir makhluk halus dan menyembuhkan penyakit korban, tersangka lantas mengajak korban ke sebuah rumah kosong di wilayah Karangasem untuk melakukan prosesi penyembuhan penyakit.
Saat pertama kali proses “pengobatan” dilakukan korban datang ke rumah kosong dengan diantar oleh orang tuanya. Namun setibanya di rumah kosong, hanya korban yang diizinkan masuk ke dalam rumah. Sementara orang tua korban diminta tersangka untuk menunggu di luar rumah.
“Pada saat itulah, tersangka mencabuli korban,” ujar AKBP Ni Nyoman Suartini.
Dengan alasan pengobatan, tersangka melakukan aksi pencabulan terhadap korban hingga beberapa kali di tempat berbeda. Lantaran percaya dengan perkataan tersangka, korban percaya aksi pencabulan itu sebagai prosesi pengobatan.
Bahkan untuk memperkuat alasannya, tersangka sempat mengajak korban melakukan meditasi sebelum melakukan pencabulan.
“Kemungkinan tersangka ini memiliki kemampuan yang bisa membuat seseorang percaya atas ucapannya sehingga korban percaya saja,” ujarnya.
Namun pada bulan Januari 2021, tersangka mulai berani mengajak korban ke hotel dan meminta korban untuk tidak memberi tahu kepada orang tua korban mengenai hal tersebut.
Bahkan tersangka mulai mengutarakan ancaman-ancaman dan menakuti korban agar korban patuh. Tersangka mengancam akan mengebom rumah dan membunuh adik korban jika tidak mengikuti keinginan pelaku.
Lantaran takut dengan ancaman pelaku, korban akhirnya menurut dan mengikuti permintaan pelaku. (ayu/pra/radarbali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: