20 Warga Ciamis Tak Bermasker Disidang & Didenda Hingga Rp50 Ribu
Reporter:
andriansyah|
Jumat 09-07-2021,12:00 WIB
radartasik.com, CIAMIS - Sebanyak 20 warga terjaring Operasi Yustisi PPKM Darurat karena tidak menggunakan masker. Akibatnya, mereka harus mengikuti sidang dan dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring), Kamis (8/7/2021) pagi di Alun-Alun Ciamis.
Puluhan warga yang melanggaran prokes ini diamankan petugas gabungan Satpol PP Ciamis, TNI-Polri, Kejari dan Pengadilan Ciamis. Semua yang disidang didenda Rp 28.000 ditambah Rp 2.000 administrasi (Rp 30.000) dan Rp 48.000+Rp 2.000 administrasi (Rp 50.000).
Kepala Dinas Satpol PP Ciamis Titin mengatakan, operasi yustisi tidak lain dalam rangka melaksanakan PPKM Darurat Jawa-Bali. Tujuannya untuk mengurangi penyebaran virus corona, sehingga warga terus didisiplinkan dalam menerapkan prokes.
Kata dia, dalam operasi ini sejumlah warga terjaring operasi yustisi, mereka kebanyakan adalah pengendara mobil dan pemotor yang tidak memakai masker. “Kami langsung memberhentikan kendaraannya dan mengarahkannya ke ruang sidang di tempat, di Alun-alun Ciamis untuk sanksi tindak pidana ringan,” paparnya, menjelaskan.
Titin menamahkan, setelah terjaring operasi mereka didata lalu menjalani sidang tindak pidana ringan. Hal ini sesuai dengan Perda Jawa Barat nomor 5 tahun 2021, sebagai upaya menekan laju kasus penyebaran Covid-19. “Mereka kebanyakan tidak pakai masker dan ada yang pakai masker tapi tidak benar memakainya. Untuk dendanya tergantung hakim pengadilan, sesuai dengan Kemendagri dan Peraturan Gubernur,” kata dia, menjelaskan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Yuyun Wahyudi SH MH mengatakan, penegakkan ini dalam upaya mengurangi penyebaran virus corona. Sehingga ke depan masyarakat benar-benar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. “Ini bukan persoalan sanksi, tapi lebih kepada terpenuhinya rasa jera dan kemudian bisa menaati ketentuan PPKM Darurat yang diberlakukan pemerintah. Terpenting seadil-adilnya, kalau di Ciamis tidak ada itu tergantung hakim didenda Rp 5 juta, memang di perda-nya memang ada Rp 5 juta,” ujarnya.
Kata dia, dendannya beragam, ada yang didenda Rp 28.000 ditambah Rp 2.000 administrasi jadi Rp 30.000 dan Rp 48.000 ditambah Rp 2.000 administrasi jadi Rp 50.000. “Kami sebagai eksekutor setelah dibayar oleh pelanggar langsung disetorkan ke kas daerah,” ujar dia.
Kapolres AKPB Wahyu Broto Narsono Adhi mengatakan, penegakkan ini dilihat dari azas kemanfaatan dan keadilan, melihat dari tujuan utamanya. “Semoga pandemi ini bisa segera berakhir dan masyarakat harus patuhi protokol kesehatan,” tuntasnya. (isr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: