Tak Ada Shalat Idul Adha di Masjid
Reporter:
andriansyah|
Jumat 09-07-2021,10:30 WIB
radartasik.com, GARUT KOTA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan maklumat bersama terkait pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban di Kabupaten Garut.
Dalam maklumat tersebut, dijelaskan untuk daerah-daerah dengan level kewaspadaan merah dan oranye, penyelenggaraan malam takbiran baik di masjid ataupun takbir keliling, dan salat sunat Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid atau musala yang dikelola oleh masyarakat, instansi pemerintahan, perusahaan dan tempat umum lainnya untuk sementara ditiadakan. “Jadi untuk wilayah zona merah dan oranye, masyarakat bisa melaksanakan salat Idul Adha itu di rumah masing-masing,” ujar Bupati Garut H Rudy Gunawan kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).
Rudy menerangkan peniadaan salat Idul Adha di masjid dan musala di wilayah zona merah dan oranye sebagai upaya meminimalisir penyebaran Covid-19. “Peniadaan salat Idul Adha di masjid ini hasil dari kesepakatan bersama Kemenag dan MUI. Ini sebagai upaya supaya kasusnya tidak naik lagi,” terangnya.
Meski di zona merah dan oranye dilarang, tetapi di wilayah zona kuning dan hijau masih diperbolehkan melaksanakan salat Idul Adha dan takbiran di masjid.
Tetapi pelaksanaannya harus menerapkan protokol kesehatan ketat dan mematuhi aturan PPKM Darurat. “Untuk salat sunat di zona kuning dan hijau ini boleh dilaksanakan, tetapi kapasitasnya hanya 30 persen dan pelaksanaannya juga maksimal 15 menit,” ujarnya.
Selain itu, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pun diimbau tetap menerapkan protokol kesehatan ketat serta hanya dihadiri panitia kurban dan orang yang kurban secara bergantian. “Untuk pembagian daging kurban supaya diantarkan langsung oleh panitia melalui RW dan RT setempat,” terangnya. (yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: