Warga Pangandaran Diimbau Shalat Idul Adha di Rumah
Reporter:
andriansyah|
Jumat 09-07-2021,09:00 WIB
radartasik.com, PANGANDARAN — Pelaksanaan salat Idul Adha diimbau dilaksanakan di rumah masing-masing. Terutama pada zona merah dan oranye Covid-19.
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Pangandaran Dasep S Ubaidillah mengatakan aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama SE. 15 Tahun 2021. Surat tersebut mengatur penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19.
“Maka dari itu keluar lah Surat Imbauan Bersama antara Kantor Kementerian Agama Pangandaran dengan Pengurus Daerah (PD) Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan Dewan Pimpinan (DP) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pangandaran,” jelasnya Kamis (8/7/2021) Pada Surat Imbauan Bersama disepakati beberapa persoalan terkait pelaksanaan ibadah di masa PPKM Darurat, diantaranya pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid dan musala pada zona merah dan oranye dapat mengambil rukhsah dengan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.
“Untuk masjid dan musala tetap dapat mengumandangkan adzan serta pengumuman lainnya yang dilakukan oleh takmir masjid,” ucapnya.
Kegiatan ibadah pada rumah ibadah di luar zona merah dan oranye hanya boleh dilakukan warga lingkungan setempat yang homogen dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan ketat. “Sementara pelaksanaan kegiatan ibadah di rumah ibadah dan tempat publik yang bersifat kerumunan, seperti pengajian majelis taklim, tahlilan, istigosah dan atau sejenisnya untuk sementara ditunda,” jelasnya.
Menurutnya, imbauan tersebut dikeluarkan demi menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pangandaran. Sedangkan pelaksanaan kurban diimbau agar bekerja sama dengan Rumah Potong Hewan (RPH).
“Namun jika tidak bisa dilakukan, bisa dilaksanakan di area khusus dengan menerapkan prokes yang ketat,” kata dia. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: