Pasar yang Beroperasi 24 Jam, Bakal Ditertibkan Mengikuti PPKM
Reporter:
radi|
Kamis 08-07-2021,16:43 WIB
Radar5tasik.com CIREBON — Pasar Induk Jagasatru, yang dikenal menyediakan kebutuhan sayur-mayur dan semabko, disinyalir belum mengikuti ketentuan PPKM Darurat di Kota Cirebon. Aktivitas para pedagang maupun pengiriman barang masih berlangsung 24 jam.
Atas kondisi tersebut, Tim Satgas Covid-19 dari Kecamatan Pekalipan berjanji bakal segera berkoordinasi dengan Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon terkait operasional Pasar Jagasatru.
“Kita akan koordinasi dengan Perumda Pasar Berintan agar tindakan yang diambil selaras,” ungkap Gandi, Camat Pekalipan, Rabu malam (07/07/2021).
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menuturkan, pihaknya akan meminta kepada Perumda Pasar Berintan untuk melakukan pembinaan terhadap para pedagang pasar yang dinilai belum menaati aturan PPKM Darurat.
“Kita berikan pembinaan dulu. Kalau masih melanggar, ya kita turunkan tim untuk melakukan penertiban,” tandasnya.
Prinsipnya, kata Gus Mul, saat ini merupakan kondisi darurat. Untuk itu, pemerintah meminta kepada semua pihak untuk bisa memahami pembatasan yang diterapkan saat ini.
“Ini bagian dari menyelamatkan seluruh warga,” tuturnya.
Sekda berharap, dengan adanya pengetatan PPKM Darurat yang dilakukan saat ini kurva penyebaran Covid-19 minggu depan bisa melandai.
“Kalau menurun, berarti ada dampak dari penanganan Covid-19 yang kita lakukan saat ini. Namun, kalau justeru terus bertambah, maka PPKM akan diperketat lagi,” pungkasnya. (rc/dh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: