Langgar PPKM Darurat, 3 Pabrik di Garut Disegel

Langgar PPKM Darurat, 3 Pabrik di Garut Disegel

radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Satuan Tugas (Satgas) Penangan Covid-19 Kabupaten Garut menyegel tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat. Ada tiga pabrik besar di Kecamatan Karangpawitan dan Leles yang disegel kali ini.


Ketiga perusahaan disegel karena melakukan pelanggaran PPKM Darurat. Pegawai yang masuk kerja di tiga pabrik masih full 100 persen. “Iya benar sudah disegel, karena pabrik ini melanggar aturan. Di mana pekerja yang masuk harus 50 persen, tetapi oleh perusahaan ini tidak dilaksanakan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi saat dihubungi, Rabu (7/7/2021).

Sugeng menerangkan pembatasan pegawai pabrik hanya 50 persen. Ketiga perusahaan itu masuk dalam kategori non-esensial.

Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut juga akan melakukan tindakan tegas dengan penegakan hukum tindak pidana ringan (tipiring). “Untuk sanksinya denda maksimal Rp 50 juta atau tiga bulan kurungan,” ujarnya.

Sugeng menerangkan ketiga pabrik yang disegel akan dilaksanakan persidangan di lokasi PPKM Darurat pada Kamis 8 Juli 2021. “Sidang tipiringnya besok (hari ini, Red) di lokasi PPKM Darurat. Tempatnya sama seperti sidang kemarin,” paparnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: