Satgas Covid Sidak Pabrik di Kawalu, Ternyata Tak Taat PPKM Darurat

Satgas Covid Sidak Pabrik di Kawalu, Ternyata Tak Taat PPKM Darurat

radartasik.com KOTA TASIK - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya terus bergerak tanpa henti memantau Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Seperti kemarin (06/07/21) sore, tim Satgas Covid ini melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa perusahaan dan pabrik. Hasilnya, sebuah pabrik di Jalan Sewaka, Kawalu kedapatan tak mentaati aturan PPKM Darurat.

"Kemarin sore hasil pemantauan pabrik yang kita lakukan di beberapa sektor usaha, masih ada pabrik yang tidak melakukan pembatasan karyawan," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan kepada radartasik.com, Rabu (07/07/21) pagi di Taman Kota.

Terang dia, aturan di PPKM Darurat ini ada ketentuan khusus pabrik esensial dan kritikal yang diperbolehkan masuk kerja maksimal 50 persen karyawannya.

"Tapi pada kenyataanya kemarin kami temukan, pengusaha tak melakukan pembatasan. Dari 1.000 pekerja, yang masuk 800 orang," terangnya.

"Artinya tidak ada pembatasan 50 persen karyawan maksimal yang masuk diperbolehkan," sambungnya.

Maka, tambah Doni yang juga Wakil Ketua Satgas Covid, hari ini pihaknya akan kembali melakukan pengecekan dengan unsur Forkopimda ke pelaku usaha, pabrik dan perkantoran yang masuk kritikal, esensial maupun non esensial.

"Ya aktivitas kan diperbolehkan namun harus sesuai ketentuan PPKM Darurat. Kalau terus melanggar ya akan kita tindak. Karena sudah ada ketentuannya mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dalam ketentuannya," jelasnya. (rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: