4 Penyebar Video Gereja di Garut Ditangkap Polisi

4 Penyebar Video Gereja di Garut Ditangkap Polisi

radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku penyebar video yang sempat viral.


“Para pelaku ini diamankan tadi malam (kemarin) setelah video ini viral,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada wartawan, Selasa (6/7/2021).

Wirdhanto mendapatkan informasi video disinformasi yang mengatakan ada kegiatan ibadah di salah satu gereja di Kabupaten Garut pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu diketahui ketika tim patroli cyber Polres Garut melakukan patroli di dunia maya dan mendapatkan laporan terkait video tersebut.

Tim cyber langsung melakukan pelacakan dan diketahui lokasi pembuatan video berada di Kecamatan Garut Kota. Dari hasil pengecekan, diketahui yang disebutan dalam video itu umat kristiani sedang melaksanakan ibadah di Gereja saat PPKM Darurat itu salah. “Yang dilakukan di lokasi itu bukan kegiatan ibadah, tetapi merupakan kegiatan vaksinasi,” ujarnya.

Pihaknya melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku pembuat dan penyebar video tersebut. “Saat ini kami sudah mengumpulkan petunjuk atau alat bukti lainnya dari mulai keterangan saksi, keterangan ahli untuk memastikan apakah memang kasus ini bisa dipidana atau tidak,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, motif pembuat video hanya kesal dengan adanya penutupan. Pelaku juga hanya menduga itu kegiatan keagamaan mengingat lokasi itu tempat ibadah umat kristiani.

Kapolres Garut mengumumkan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran ataupun ujaran kebencian di media sosial pada masa PPKM Darurat. “Pada prinsipnya dari Polres Garut dari Satgas Covid-19 Kabupaten Garut akan melakukan tindakan tegas bagi setiap orang yang berupaya melakukan pelanggaran, baik itu sifatnya PPKM Darurat termasuk juga yang berupaya untuk melakukan ujaran kebencian terkait masalah PPKM Darurat ini,” terangnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: