Langgar PPKM Darurat, 7 Warga Garut Disidang Tipiring PPKM Darurat

Langgar PPKM Darurat, 7 Warga Garut Disidang Tipiring PPKM Darurat

KlikGarut - Kedapatan Satgas, diduga melanggar Tujuh oran aturan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, tujuh warga Kabupaten Garut disidang di tempat.

Ketujuh warga tersebut adalah pemilik cafe, tukang cukur dan toko buku, yang kedapatan melanggar PPKM Darurat, saat digelar razia di kawasan Garut Kota, Tarogong Kidul dan Tarogong Kaler.

Seru juga. Dalam persidangan yang digelar di Pos Penyekatan PPKM di Bundaran Simpang Lima Tarogong Kidul ini diwarnai aksi pembelaan dari para terdakwa.

Bahkan, Ada pelanggar yang berdalih belum tahu adanya pemberlakuan PPKM Darurat. Ada juga yang mengaku, saat pemberlakuan PPKM malah banyak konsumen.

Sebagai bukti pelanggaran PPKM Darurat, para pesakitan dikenakan sanksi kurungan badan selama 7 hari atau denda Rp150 ribu. (age/bbs) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: