Objek Wisata di Ciamis yang Bandel Bakal Disanksi

Objek Wisata di Ciamis yang Bandel Bakal Disanksi

radartasik.com, CIAMIS — Selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dari 3-20 Juli 2021, semua objek wisata (obwis) di Kabupaten Ciamis ditutup sementara. Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Ciamis Budi Kurnia kepada Radar, Minggu (4/7/2021).


Kata dia, pihaknya sudah melayangkan surat kepada pengelola objek wisata, baik yang dikelola pemerintah atau swasta. Semua untuk mematuhi terkait penutupan sementara selama PPKM darurat.

Menurut dia, selain tempat wisata pemerintah juga menutup semua tempat umum dan dipasang police line. “Seperti tempat karaoke ditutup. Kafe, restoran dan rumah makan juga hanya bisa melayani pesan antar atau bawa makan di rumah. Kami batasi juga bukanya hingga jam 20.00 semua harus taat dan patuh karena semua itu demi menekan penyebaram Covid-19 di Kabupaten Ciamis,” ujar dia, menjelaskan.

Lanjut dia, pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang secara intens melakukan patroli ke tempat umum dan objek wisata yang sudah dilakukan penutupan dan pembatasan operasi sementara. “Kepolisian juga intens melakukan edukasi terkait disiplin protokol kesehatan,” kata dia.

Terpisah, Satuan Sabhara Polres Ciamis melalui Kanit Pam Obvit Aipda Asep Nana mengatakan, patroli penerapan PPKM darurat di kawasan Objek Wisata Cireong Gunung, Sungai Cireong Kecamatan dilakukan pada Minggu (4/7/2021) sekitar pukul 11.00. “Itu dilakukan untuk memastikan wisata tutup dan memberikan edukasi prokes,” kata dia.

Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Yopy Mulyaman Suryawibawa SAg SIK menambahkan, patroli ini dalam rangka pengawasan sekaligus edukasi pelaksanaan PPKM Darurat Jawa Bali khususnya di wilayah hukum Polres Ciamis bisa berjalan maksimal.

“PPKM darurat ini diterapkan dalam rangka membatasi ruang gerak masyarakat dalam beraktivitas guna menekan dan memutus rantai penyebaran virus corona dan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

Kata dia, pihaknya meminta pemilik atau pengelola objek wisata untuk memperketat protokol kesehatan selama penutupan, kemudian jangan membuka objek wisata sebelum tangal 20 Juli 2021. “Harus taat dan patuh peraturan pemerintah. Kami akan melakukan tindakan tegas kepada mereka yang membandel. Ini semua kita lakukan untuk kebaikan bersama agar kehidupan kembali normal dan ekonomi nasional meningkat kembali,” tuntasnya. (isr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: