Kejaksaan Garut Selidiki Bansos Covid-19
Reporter:
andriansyah|
Senin 05-07-2021,09:00 WIB
radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menyelidiki dugaan penyimpangan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Penyelidikan berdasarkan beberapa laporan yang diterima Kejaksaan.
“Kita sedang dalami dan melakukan cek data di lapangan,” ujar Kajari Garut Sugeng Hariadi Sabtu (3/7/2021). “Bansos yang dilaporkan ini menyangkut Covid. Kemarin ada salah satu desa yang dilaporkan, sekarang kita tindak lanjuti,” tambahnya.
Kata Sugeng, dalam pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19, Kejaksaan Agung mendapatkan perintah untuk mengawasi jalannya pengadaan bansos hingga pendistribusian kepada warga. Bahkan dalam instruksi jaksa agung kepala pimpinan kejaksaan, dari Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Negeri tiap daerah untuk menyukseskan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dari mulai 3-20 Juli.
“Ada lima instruksi jaksa agung yang disampaikan kepada kami dalam PPKM Darurat ini,” ujarnya.
Kelima intruksi itu yakni pertama, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya untuk memberikan dukungan terhadap kebijakan PPKM darurat. “Salah satunya mengenai pemantauan dan pengawasan,” terangnya.
Kedua, menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat bersama Satgas Covid-19 lainnya. Ketiga, memastikan seluruh pelanggar protokol kesehatan (prokes) dikenakan sanksi tegas tanpa pandang bulu.
Keempat, memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang dalam penanggulangan Covid-19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat atau menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud. Kelima, menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, masyarakat di wilayah hukum masing-masing. (yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: