KPK Ingatkan Penyaluran Bansos Tunai Harus Transparan dan Akuntabel

KPK Ingatkan Penyaluran Bansos Tunai Harus Transparan dan Akuntabel

Radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah berencana menggelontorkan Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp600 ribu kepada masyarakat golongan bawah, seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun kembali mengingatkan pemerintah agar menjalankan prinsip transparansi dan akuntabel dalam menyebarkan BST, guna mencegah penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam penyalurannya.


“KPK tentu berharap kebijakan pemerintah untuk kembali mengalirkan bansos Covid-19 tetap prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas pelaksanaannya, sehingga dapat lebih tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, Sabtu (03/07/2021).


Berdasarkan kajian KPK, kata Ipi, distribusi BST memiliki risiko penyimpangan yang lebih rendah dibandingkan bansos natura (bantuan sosial non tunai). Namun di sisi lain BST juga masih tetap rawan terjadi penyimpangan terkait dengan data penerima bantuan.


“Kajian KPK menemukan masalah dalam penyelenggaraan bansos adalah akurasi data penerima bantuan, yang mencakup kualitas data penerima bantuan, transparansi data, maupun pemutakhiran data,” bebernya.


Ipi menilai sejauh ini Kementerian Sosial (Kemensos) telah melakukan langkah perbaikan terkait data penerima bantuan. Hal itu, sambungnya, sesuai dengan rekomendasi kajian KPK.


“Menindaklanjuti rekomendasi berdasarkan kajian KPK maupun implementasi rencana aksi dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK). Sehingga, kualitas data diharapkan sudah semakin baik,” papar Ipi.


“Data pemutakhiran juga melibatkan peran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait lainnya, sehingga koordinasi yang intensif dengan para pemangku kepentingan perlu terus dibangun,” imbuhnya.


KPK berharap tidak ada lagi penyimpangan atau pelanggaran tindak pidana korupsi terkait dengan bansos Covid-19.


KPK juga berharap bansos dari pemerintah tepat sasaran dan benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.


“Harapannya, bansos dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang berhak dan membutuhkan, serta akuntabel dari aspek tata laksananya,” pungkas Ipi. (riz/sirip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: