PPKM Darurat, Seluruh Wisata Pangandaran Tetap Ditutup
Reporter:
andriansyah|
Sabtu 03-07-2021,09:30 WIB
radartasik.com, PANGANDARAN — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai diterapkan hari ini (7 Juli) sampai 20 Juli 2021. Pemerintah Kabupaten Pangandaran pun siap menjalankan kebijakan nasional tersebut.
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan aturan dalam PPKM Darurat hampir sama dengan PPKM Mikro yang telah dulu dilakukan. “Sebetulnya hampir sama, tinggal sinkronisasi saja, mana yang kurang dan mana yang harus diubah,” terangnya kepada wartawan Jumat (2/7/2021).
Bila dilihat, kata Jeje, sebetulnya aturan yang sudah diterapkan di Kabupaten Pangandaran saat ini lebih ketat. “Tempat wisata sudah jelas ditutup. Ya jelas ketat di kita,” jelasnya.
Kata Jeje, dengan pemberlakuan PPKM Darurat, maka pengetatan di Pangandaran bertambah 17 hari. “Karena sebelumnya kita sudah menjalankan pengetatan sesuai instruksi bupati sejak tanggal 29 Juni lalu,” katanya.
Bupati Jeje mengatakan tidak bisa menyimpulkan kondisi penyebaran Covid-19 untuk saat ini. “Nanti kalau sudah ada seminggu, baru bisa disimpulkan,” jelasnya.
Kemudian soal tempat ibadah, pihaknya menunggu fatwa MUI. “Mengenai salat Jumat berjamaah dan sebagainya, nanti MUI yang mengeluarkan fatwanya. Kita akan mensupport apa yang menjadi keputusan fatwa MUI Kabupaten Pangandaran,” ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yani Achmad Marzuki mengatakan saat ini untuk tes PCR pihaknya hanya sanggup melayanai hingga delapan kali sehari. “Karena keterbatasan alat dan juga tenaga medis,” terangnya.
Ia pun mengajukan penambahan alat dan juga tenaga medis. “Ada usulan untuk menambah tenaga medis ini bisa merekeut relawan,” ujarnya.
(den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: