Aktivitas Warga Dibatasi, Tak Patuh Bisa Ditindak

Aktivitas Warga Dibatasi, Tak Patuh Bisa Ditindak

radartasik.com, TAROGONG KIDUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai hari ini (3/7/2021). PPKM Darurat diberlakukan sesuai arahan pemerintah pusat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Barat.


“Karena ini instruksi dari pemerintah pusat, cara bertindaknya ini satu pintu. Jadi ini di bawah kendali pak kapolres yang dibantu oleh pak dandim dan pak kajari,” ujar Bupati Garut H Rudy Gunawan kepada wartawan usai apel gabungan pelaksanaan PPKM Darurat di Alun-Alun Garut, Jumat (2/7/2021).

Rudy menerangkan dalam PPKM Darurat, intinya membatasi kegiatan masyarakat dari kerumunan dan pelaksanaan penegakkan protokol kesehatan (prokes) dan melakukan testing, tracing dan vaksinasi. “Kita juga tetap melakukan langkah-langkah dalam kuratif yaitu menyiapkan isolasi mandiri dan penyelenggaraan kuratif di rumah sakit,” terangnya.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, kata dia, seluruh kegiatan masyarakat dan ekonomi dibatasi. Seperti kegiatan pariwisata. Saat ini ditutup sementara.

Selain itu, kegiatan ibadah berjamaah sementara waktu ditiadakan. Hal ini mengacu pada fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI). “Peniadaan sementara ibadah berjamaah itu sesuai dengan fatwa MUI dan DMI, kita pemerintah daerah mengacu pada fatwa ini,” ujarnya.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan penerapan PPKM Darurat akan diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Hal itu sesuai dengan intsruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM Darurat yang dilaksanakan di Jawa-Bali.

Sebelum PPKM Darurat, pihaknya bersama Forkopimda Kabupaten Garut melakukan simulasi dan sosialiasi kepada masyarakat. “Hari ini (kemarin, Red) kami dari Satgas Covid-19 Kabupaten Garut melaksanakan simulasi dan sosialiasi kegiatan PPKM Darurat ini kepada masyarakat, karena aturan ini akan diberlakukan mulai besok (hari ini),” ujar kapolres usai simulasi PPKM Darurat di Simpang Lima Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat sore (2/7/2021).

Wirdhanto menerangkan simuasi dan sosialisasi bukan hanya dilakukan di perkotaan Garut, tetapi di seluruh wilayah yang menjadi titik fokus penyekatan. “Ada 13 titik saat ini dilakukan simulasi dan sosialisasi, dari mulai wilayah perbatasan, perkotaan dan pusat ekonomi di Garut dan tempat-tempat wisata,” ujarnya.

Pihaknya telah melakukan imbauan kepada sektor-sektor yang mengalami pengetatan, termasuk beberapa aktivitas masyarakat yang harus ditunda sementara waktu sampai 20 Juli. “Dan kami juga melakukan imbauan-imbauan terkait sektor-sektor yang memang diharuskan untuk mematuhi pengetatan aktivitas masyarakat, dari mulai sektor esensial maupun yang kritikal,” ucapnya.

Dalam PPKM Darurat, lanjut dia, tim Satgas Covid-19 Garut akan menindak tegas siapa pun yang tidak mematuhi ketentuan dari PPKM Darurat. “Kami sudah koordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) Kabupaten Garut bahwa kita akan laksanakan operasi yustisi secara tegas kepada para pelaku usaha, masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan dari PPKM Darurat ini,” paparnya. (yna)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: