Bupati Ciamis Larang ASN ke Luar Daerah
Reporter:
andriansyah|
Kamis 01-07-2021,10:30 WIB
radartasik.com, CIAMIS - Bupati Ciamis Dr H Herdiat Sunarya mengeluarkan surat edaran larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) keluar daerah. Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19, apalagi saat ini beberapa perkantoran ditutup karena pegawainya positif virus corona.
Namun, larangan tersebut tidak saklek. Karena, apabila ada keperluan yang benar-benar mendaesak tidak bisa ditunda lagi bisa berangkat, tapi dengan catatan atas seizin dari kepala daerah. “Tidak boleh ASN bepergian keluar daerah selama akhir pekan dan cuti bersama hari-hari besar. Edaran larangan ini kami terbitkan karena kasus Covid-19 di perkantoran kini kembali meningkat,” ujar Herdiat kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Kata dia, sebelumnya pencegahan Covid-19 di lingkungan pemerintah atau para ASN dilaksanakan WFH 75 persen dan sisanya bekerja seperti biasa di kantor. Namun, masih ada pegawai yang terpapar virus corona. “Kami meminta kepada para pegawai untuk lebih disiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan,” kata dia, menjelaskan.
“Upaya kami juga terus memantau perkembangan kasus Covid-19 di perkantoran dalam seminggu ini, apabila terus mengalami peningkatan, Pemkab Ciamis pun akan memberlakukan WFH 100 persen,” jelasnya, menambahkan.
Sampai saat ini, kata dia, jumlah warga Ciamis yang terpapar Covid-19 mencapai 5.818 orang. Positif aktif 309 pasien, rinciannya itu ada 64 dirawat dan 245 isolasi mandiri, 5.289 sembuh dan yang meninggalnya 220 orang. “Upaya kami dalam mengatasi lonjakan corona, semua pejabat Pemkab Ciamis pun turun ke daerah guna memberikan sosialisasi dan edukasi kepada desa dan kecamatan. Kami tekankan juga lebih menguatkan posko PPKM Mikro, terutama di daerah perbatasan dengan Jawa Tengah atau yang lainya,” kata dia, menjelaskan. (isr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: