PPKM Mikro di Kota Tasik Diperpanjang, Simak Nih Aturannya..

PPKM Mikro di Kota Tasik Diperpanjang, Simak Nih Aturannya..

KOTA TASIK - Pandemi Covid-19 di Kota Tasikmalaya masih terus terjadi, Tim Satgas Penanganan Covid memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Dalam surat edaran (SE) terbaru yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, H Muhammad Yusuf selaku Ketua Komite Kebijakan Kota Tasik, aturan pembatasan kegiatan masyarakat wajib ditaati.

Seperti restoran, rumah makan, dan cafe diperbolehkan untuk buka dengan
ketentuan makan atau minum di tempat dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat duduk yang disediakan dengan jam operasionalnya, mulal dari pukul 08.00 WIB sampai dangan
20.00 WIB.

Lalu pusat perbelanjaan dan toko swalayan diperbolehkan untuk buka
dengan ketentuan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak sebesar 25 persen dari kapasitas yang disediakan.

Jam operasional dibatasi, yakni mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Sedangkan untuk pasar rakyat diperbolehkan untuk buka, dengan ketentuan jam operasional dibatasi, yakni mulai pukul 04.00 WIB sampai
dengan pukul 12.00 WIB. 

Kegiatan berjualan pada malam hari di Pasar Cikurubuk, dibatasi yakni mulai pukul 19.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

Berjualan di Pasar Burung dibatasi yakni mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Sementara itu kegiatan di tempat atau fasilitas umum seperti tempat wisata diperbolehkan untuk buka dengan ketentuan jumlah pengunjung di dalam lokasi dibatasi paling banyak sebesar
25 persen) dari kapasitas yang disediakan.

Sedangkan jam operasional dibatasi mulai pukul 08.00 WIB sampai
dengan pukul 17.00 WIB

Sekda Kota Tasik, Ivan Dicksan mengatakan, kebijakan ini diambil Pemkot setelah dipastikan zonasi pandemi masih bertahan di zona oranye yang diumumkan Pemprov Jabar, beberapa waktu lalu. 

"Terkait Kota Tasik memang masih diambang zona merah, jadi kan minggu lalu skornya 2,04 sekarang 1,684. Jadi Alhamdulillah kita masih di zona oranye, tak ke zona merah," ujar Ivan kepada radartasik.com, Rabu (30/06/21) siang.

"Ini kan karena beberapa faktor penilaiannya. Kaitan dengan penyembuhan, penambahan kasus, tingkat kematian, BOR dan lain sebagainya. Kan sudah warning karena tingkat kematian naik terus karena tiap hari ada yang meninggal," sambungnya.

Makanya, tegas dia, PPKM Mikro kembali diperpanjang dengan berbagai indikator-indikator pembatasan kegiatan yang harus dipahami masyarakat.

"Sehingga kita harus sama-sama meningkatkan kewaspadaan kita. Agar Kota Tasik tak terpuruk ke zona merah. Kalau di zona merah maka pembatasannya lebih ketat lagi. Kita ingin kan kegiatan masyarakat dapat tetap berjalan dan penyebaran Covid bisa kita kendalikan," tegasnya. 

(rezza rizaldi/radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: