Nelayan Pangandaran Wajib Lelang di TPI

Nelayan Pangandaran Wajib Lelang di TPI

radartasik.com, PANGANDARAN — Proses pelelangan ikan wajib dilaksanakan di tempat pelelangan ikan (TPI). Hal itu setelah dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Retribusi Tempat Pelelangan.


Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan Perikanan Dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran Rusmana mengatakan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2021 merupakan perubahan dari Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2019. “Peraturan ini dibuat agar tidak ada kebocoran retribusi tangkapan ikan,” ungkapnya Selasa (29/6/2021).

Kata dia, perbup tersebut diharapkan bisa jadi pedoman para nelayan, agar membawa hasil tangkapanya ke TPI. “Di TPI ini proses lelang ikan dilakukan. Retribusi pun terhindar dari kemungkinan adanya kebocoran,” ucapnya.

Rusmana mengatakan ada beberapa hal penting yang wajib dilaksanakan nelayan dan pembeli saat transaksi hasil tangkapan laut. “Selain membawa tangkapan ke TPI, nelayan harus bisa menjamin mutu dan kualitas hasil tangkapan, sehingga tidak mengakibatkan kerugian terhadap pembeli,” jelasnya.

Sebagai calon pembeli hasil tangkapan laut, Pemkab Pangandaran mewajibkan untuk memiliki izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan memiliki kartu peserta lelang. “Jangan sampai mengabaikan persyaratan tersebut,” tuturnya.

Dirinya berharap retribusi ikan di Pangandaran bisa terdongkrak dengan adanya perbup tersebut. “Diharapkan semua patuh dan menjalankanya,” katanya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: