Ridwan Kamil Bilang Kalaupun Lockdown Diberlakukan di Tingkat RT atau Desa

Ridwan Kamil Bilang Kalaupun Lockdown Diberlakukan di Tingkat RT atau Desa

Radartasik.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menegaskan untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19 di Jabar sampai saat ini pihaknya belum memutuskan akan memberlakukan lockdown atau PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Pasalnya Pemprov bersama Satgas Covid-19 Jabar masih fokus pada penerapan pengetatan PPKM Mikro.



”Kita tidak ada wacana lockdown atau PSBB, karena kewenangan itu ada di pemerintah pusat. Jadi kita ikuti arahan pemerintah fokus pada PPKM Mikro,” ujar Ridwan Kamil seperti dilansir dari Antara di Bandung.


Kalaupun mau ada kebijakan lockdown, lanjut Ridwan Kamil, itu dilakukan per RT atau per desa. Jadi tidak berbasis kota atau kabupaten dulu.


Sementara itu, terkait adanya sejumlah kabupaten/kota di Jawa Barat (Jabar) mengalami peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan, Pemerintah Provinsi Jabar memperkuat peran dan fungsi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa ataupun kelurahan. Tujuannya agar penularan kasus bisa segera terkendali.


Gubernur Ridwan Kamil sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur Jabar Nomor: 01/KS.01.01/Satpol.PP tentang Penguatan Peran dan Fungsi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Perusahaan/Industri.


Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad menuturkan, terdapat tiga instruksi yang bertujuan untuk memperkuat peran dan fungsi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa ataupun kelurahan.


Yakni bupati dan wali kota memerintahkan camat, lurah, dan kepala desa untuk menjalankan peran dan fungsi posko penanganan Covid-19 dan memastikan pelaksanaan pengendalian pada tingkat mikro di skala rukun tetangga (RT).


”Posko penanganan Covid-19 di desa dan kelurahan diberi kewenangan untuk memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan masyarakat di wilayahnya sesuai kriteria zonasi pengendalian Covid-19,” terang Daud.


Rekomendasi itu, lanjut dia, akan menjadi dasar pertimbangan penerbitan rekomendasi atau izin penyelenggaraan kegiatan dari satgas kecamatan. Menurut Daud, Gubernur Jabar juga menginstruksikan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan bersama puskesmas setempat melakukan pengecekan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat. Hal itu dilakukan untuk menemukan peta penyebaran dan membatasi ruang gerak virus penyebab Covid-19.


”Termasuk kepada perusahaan atau industri dan pekerja yang berdomisili maupun berkartu tanda penduduk di wilayahnya. Ini menjadi salah satu upaya untuk mengendalikan Covid-19,” tutur Daud.


Pemprov Jabar juga mendorong desa menyediakan ruang isolasi bagi pasien Covid-19 bergejala ringan sampai sedang untuk menghadapi peningkatan kasus Covid-19 dan mengurangi beban rumah sakit. Supaya penanganan pasien COVID-19 di ruang isolasi desa berjalan baik, pemerintah desa didorong bekerja sama dengan Puskesmas setempat.


”Pembagian tugas dan peran pun harus dilakukan. Mulai dari RT/RW, kepala desa, petugas keamanan, kader kesehatan, sampai masyarakat setempat,” papar Daud. (jpg/ant)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: