KPAI Baru Terima 5 Pengaduan PPDB

KPAI Baru Terima 5 Pengaduan PPDB

RADARTASIK.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tak banyak menerima aduan soal penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2021.


Menurut Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti, sejak PPDB 7 Juni sampai 24 Juni 2021, pihaknya baru menerima 5 pengaduan PPDB yang berasal dari Kota Surabaya, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

“Kelima pengaduan mengenai pendaftaran PPDB dari jenjang SMP ke SMA/SMK. Ada satu kasus dari Sumatera Utara tetapi lebih bersikap konsultasi,” terang Retno, Minggu (27/6/2021).

Dia melanjutkan, pengaduan terbanyak terkait masalah teknis sebanyak 3 kasus. Sedangkan 2 kasus lagi terkait masalah kebijakan PPDB yang dianggap merugikan, yaitu dari DKI Jakarta. Pengadu merasa dirugikan dengan penerapan pembobotan untuk jalur prestasi dalam PPDB DKI.

Secara umum, menurut Retno, petunjuk teknis pelaksanaan PPDB 2021 di berbagai daerah sudah sesuai dengan ketentuan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP dan SMA/SMK. Juknis dituangkan dalam peraturan gubenur maupun peraturan bupati/wali kota.

“Hampir semua daerah menjalankan ketentuan jalur zonasi PPDB dengan kuota 50 persen sesuai ketentuan minimal dalam Permendikbud tentang PPDB,” terangnya.

Dia menyebutkan, ada modifikasi daerah seperti jalur prestasi ditambahkan Hafiz Al-Qur'an di Kota Bekasi, jalur luar kota di Bogor, jalur tenaga kesehatan yang menangani Covid di wilayah tersebut. Juga jalur anak guru yang hanya boleh mendaftar di sekolah tempat sang guru mengajar atau bertugas. Menurunnya jumlah pengaduan PPDB 2021 kata Retno, bisa jadi karena sudah banyaknya kanal pengaduan PPDB yang dibuat oleh Dinas Pendidikan di berbagai daerah.

Bahkan dari level posko sekolah-sekolah yang terdekat dengan rumah-rumah calon peserta didik. “Pelaksanaan PPDB 2021 hingga 6 Juli 2021,” tandasnya. (esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: