PKL Cihideung Bertemu Dinas, Ini Hasilnya..

PKL Cihideung Bertemu Dinas, Ini Hasilnya..

RADARTASIK.COM, CIHIDEUNG — Para pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cihideung akhirnya bisa bernafas lega. Setelah adanya kepastian dari Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas KUMKM Perindag.


Hal ini setelah perwakilan PKL Cihideung bertemu dengan dinas terkait, Senin (28/6/2021). Dalam kesempatan itu, para PKL pun sempat menyampaikan keluh kesahnya.

“Ya alhamdulillah, setelah bertemu dinas terkait, kita mendapatkan kepastian. Salah satunya masih diperbolehkan berjualan di badan jalan tersebut,” ujarnya perwakilan PKL Cihideung, Adang Sutiawan kepada Radar, kemarin.

Namun pihaknya diberi warning, agar lapak atau gerobak jualannya tidak diperbolehkan memakai atap atau dipermanenkan. ”Jadi sementara ini ada toleransi dari Pemkot, agar barang dagangan tetap disimpan di tempat biasa, sambil menunggu solusi bersama mencari tempat penyimpanan barang dagangan,” tuturnya.

Kepala Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya H M Firmansyah mengaku tidak ikut serta menerima kedatangan PKL ke kantornya. Hal ini berkaitan dengan dirinya yang harus Work Form Home (WFH). “Saya masih menunggu hasil PCR,” ungkapnya saat dihubungi Radar, Senin (28/6/2021).

Akan tetapi terkait penolakan dari PKL, pada dasarnya pihaknya sudah memberikan tolerasi. Jika memang tidak bisa dibawa pulang, maka boleh dipindahkan. “Misal dipindahkan ke pinggir dengan rapi, bukan diletakkan di tengah jalan begitu saja,” katanya.

Di samping itu, pedagang pun masih diperbolehkan berjualan seperti sebelumnya. Karena pemkot sendiri tidak akan melakukan penggusuran. “Jadi kami minta PKL juga mengikuti arahan dari pemerintah,” katanya.

Terpisah, Aktivis Pemuda Tasikmalaya Dian Pertama menilai komunikasi antara pemerintah dengan PKL belum terbangun dengan maksimal. Sehingga, menimbulkan reaksi penolakan dari pedagang. “Komunikasi itu duduk bareng mencari solusi, bukan sebatas sosialisasi,” ungkapnya kepada Radar, (28/6/2021).

Maka dari itu dia meminta pemerintah untuk membuka ruang komunikasi dengan PKL. Sehingga mereka tidak merasa dirugikan dengan upaya penertiban pemerintah. “Jangan asal eksekusi meski sudah sesuai prosedur, tapi harus ada solusi juga,” ujarnya.

Di samping mendorong penataan di kawasan pusat kota tersebut, nasib PKL tidak bisa dikesampingkan. Jangan sampai efek penataan membuat pedagang tidak bisa berjualan. “Perut para pedagang juga harus diperhitungkan,” katanya.

Sebelumnya, pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Cihideung merasa keberatan dengan instruksi Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk mengangkut barang dagangannya. Pasalnya, mereka tidak lagi punya tempat penyimpanan di sekitar lokasi.

Reaksi penolakan itu muncul setelah pemerintah menyebarkan surat peringatan soal gerobak dagang yang harus dibawa pulang. Sedangkan, jarak tempuh rumah mereka cukup jauh.

Perwakilan PKL di Jalan Cihideung Adang Sutiawan mengatakan pedagang memang warga Kota Tasikmalaya. Akan tetapi, tidak sedikit yang rumahnya jauh dari pusat kota, sehingga barang dan tempat dagangan mereka tidak bisa di bawa pulang. “Makanya kami keberatan kalau soal itu (membawa gerobak pulang, Red),” ujarnya kepada Radar, Minggu (27/6/2021).

Sementara, lanjut Adang, pemerintah tidak memberikan solusi bagi para PKL sendiri. Sehingga mereka kebingungan untuk menyimpan barang dagangan. “Hanya memerintah tanpa memberi kami solusi,” katanya.

Para PKL, kata dia, sebelumnya sudah patuh soal pembongkaran atap di lapak dagang mereka. Dia meminta kepatuhan tersebut tidak dimanfaatkan untuk memperlakukan PKL seenaknya. “Awalnya kan hanya membongkar atap, kenapa sekarang jadi begini,” tuturnya.

Rencananya, Adang dan beberapa rekannya akan mendatangi Kantor Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya. Mereka akan menyampaikan keberatan para pedagang secara langsung. “Besok (hari ini, Red) saya akan ke kantor dinas,” katanya.

Terkait pengangkutan lapak dan barang dagangan PKL ini sudah dikeluhkan pedagang sejak awal. Salah satunya Nuraeni Iksan (53), pedagang asal Cikiara Kecamatan Cipedes yang mengaku bingung jika harus mengangkut barang dagangannya setiap hari. “Belum ke bayang harus bagaimana,” ungkapnya.

Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya pada 23 Juni 2021 kemarin mengeluarkan surat peringatan. Pedagang diberi waktu sampai 3 Juli 2021, 10 hari setelah surat tersebut diberikan. Jika sampai waktu yang ditentukan PKL tidak melaksanakannya, maka akan dilakukan upaya paksa. (rga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: